Janjian Kencan di Hotel, Pemuda 20 Tahun di Pontianak Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan

Handphone dan uangnya dibawa kabur

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial JK (20) menjadi korban penganiayaan. JK dianiaya oleh pacar dan rekan wanita yang akan dikencaninya di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Rabu, 30 Maret 2022 lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal membenarkan kejadian ini.

Rizal menjelaskan, saat itu JK datang ke sebuah kamar di Hotel Kapuas Palace untuk menemui wanita yang akan dikencaninya itu.

“Sebelumnya mereka sudah janjian untuk bertemu di kamar tersebut,” kata Rizal.

Saat berduaan di dalam kamar, terjadi pertengkaran antara keduanya, dikarenakan JK yang memutuskan untuk batal kencan. Kemudian JK meminta kembali uang kencan yang sebelumnya telah diberikan kepada wanita tersebut.

Namun wanita tersebut enggan untuk mengembalikan uang tersebut. Karena JK bersikeras ingin uangnya dikembalikan, si wanita lalu menghubungi kekasihnya yakni Amat yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Selang beberapa lama, Amat datang bersama rekannya Soni ke kamar yang dimaksud dan langsung menganiaya JK,” jelas Rizal.

JK yang saat itu melihat Amat membawa senjata tajam, berupaya untuk keluar dari kamar itu dan sempat berhasil melarikan diri. Namun Amat bersama Soni terus mengejar dan berhasil membuat JK tersudut karena tak bisa menemukan jalan keluar menuju lantai 1 Hotel Kapuas Palace.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Tangkap Dua Pria yang Mengaku Anggota Satresnarkoba dan Lakukan Pemerasan

“Ketika JK terdesak, saat itulah Amat menyabetkan pisaunya ke tubuh JK dan mengenai bagian kening dan tangannya hingga mengalami luka robek,” jelas Rizal.

JK sempat beberapa kali menangkis sabetan pisau oleh Amat menggunakan tas selempang yang dibawanya yang diketahui berisikan satu unit Handphone Oppo A 15 S dan uang sebesar Rp350 ribu.

“Setelah tangan JK terkena sabetan pisau, akhirnya tas tersebut terlepas dan terjatuh,” kata Rizal.

Melihat tas tersebut jatuh ke lantai, Soni langsung mengambil tas itu. Sementara JK dalam keadaan terluka dan wajahnya penuh darah.

Melihat kondisi JK yang tak berdaya, Amat dan Soni langsung melarikan diri meninggalkan JK sambil membawa tas JK yang berisikan Handphone dan uang.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka-luka dan mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000 yang kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan penyelidikan,” kata Rizal.

Baca Juga :  2025 Bappeda Pontianak Bertransformasi Jadi Bapperida

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi TKP dan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui para pelaku dan mengetahui keberadaan salah seorang pelaku.

“Kemudian unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penangkapan di rumahnya, dan dari hasil introgasi singkat di lapangan, SO mengakui perbuatannya yang telah mengambil tas miliknya JK,” tukasnya.

“Kemudian unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Soni di rumahnya,” kata Rizal.

Dari hasil interogasi singkat di lapangan, Soni mengakui perbuatannya yang telah mengambil tas JK saat tas tersebut jatuh dari tangan JK setelah terkena sabetan pisau milik Amat (DPO).

“Soni langsung dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rizal.

Comment