KalbarOnline, Pontianak – Banyak sudah korban kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan.
Di antara yang marak belakangan ini pemerasan dilakukan sindikat mengatasnamakan pinjaman online (Pinjol).
Salah seorang yang menjadi korban sindikat tersebut adalah Ariz. Warga Kota Pontianak ini menjadi korban kebocoran data pribadi di berbagai platform Pinjol legal/ilegal.
“Kebocoran data-data tersebut sudah tentu sengaja dibobolkan untuk dimanfaatkan sindikat oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan manuver, intimidasi dan upaya pemerasan terhadap saya, termasuk korban lain yang dijadikan target nasabah mereka,” kata Ariz dalam keterangannya diterima KalbarOnline.com pada Senin, 4 April 2022.
Dalam melangsungkan aksinya, pelaku cenderung berulangkali melakukan konfirm by phone (kode Indonesia), juga chat WA tanpa foto profil resmi. Di duga mereka ini sengaja mencatut nama perusahaan/platform pinjol legal/ilegal.
“Bahkan diaantaranya ada juga yang pajang tampang dept colector (entah asli/palsu). Rerata mereka mengaku dari sejumlah platform pinjol yang sebenarnya tidak pernah di instal/terinstal di Ponsel saya pribadi. Apalagi digunakan sebagai akses pinjol,” ujar Ariz.
Ariz mengatakan, umumnya pelaku kemudian mengklaim tagihan dengan asumsi rincian pinjaman yang menyebutkan besaran pinjaman uang korbannya secara variatif dengan screen shoot data/tabel copas data pinjol seolah-olah itu data realtime dan tenor yang tidak sesuai dengan ketentua fakta.
“Semakin tidak direspon, telp n WA mereka, maka mereka semakin gencar melakukan intimidasi dan mengancam akan menyebarkan data-data/foto saya ke berbagai kontak di number phone, jika kita tidak segera melakukan pembayaran ‘siap-siap malu, begitu ancaman mereka,” kata Ariz.
Dasar-dasar klaim tagihan oknum-oknum pemeras yang mengatasnamakan dari berbagai platform pinjol tersebut juga sangat tidak logis.
“Selain hanya berbekal copy paste data pinjol screenshoot realtime yang dimanipulasi rapi para pelaku, diduga hal ini memang sengaja dibocorkan melalui kolaborasi sindikat kejahatan bisnis P2P untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap seluruh nasabah pinjol legal/ilegal,” beber Ariz.
Kemudian mereka akan dan terus melakukan kontak by phone dan chat via WhatsApp sejak pagi, siang hingga sore kepada target mereka dengan alasan segera mendesak nasabah untuk segera membayarkan pinjaman yang sudah jatuh tempo.
“Di tengah riuhnya aksi klaim sindikat pinjol ini, maka berselang kemudian akan ada pesan WA yang melakukan konfirmasi mengatasnamakan pinjol lain yang menawarkan solusi/pinjaman lain untuk menutupi pinjaman/kesulitan nasabah atas desakan tagihan yang diminta segera diselesaikan oleh sindikat kejahatan mengatasnamakan platform pinjol,” kata Ariz.
Padahal, kata Ariz, secara umum platform pinjol legal/ilegal mudah diakses melalui market place/playstore.
“Melalui platform pinjol legal/ilegal, biasanya tenor dan jatuh tempo nasabah termasuk nominal denda berikut kode Virtual Account dan tenggat waktu transaksi dapat diakses langsung melalui aplikasi nasabah secara mobile dan realtime,” jelasnya.
Sebaliknya, dalam melancarkan aksinya, sindikat atau oknum-oknum pelaku kriminal bisnis lintas P2P ini justru percaya diri melakukan klaim dengan cara-cara yang tidak masuk akal.
Mereka mendesak klaim pembayaran nasabah cuma dengan mengirim kode biling Virtual Account dan menginput nama bank yang tidak umum digunakan platform pinjol legal agar segera dibayarkan nasabah via transfer.
“Sejauh ini lebih dari 5 nomor kontak telp pribadi dengan kode area Indonesia dan lebih dari 7 Wa setiap harinya intens berupaya melakukan kontak langsung dan intimidasi memeras dengan ancaman,” jelas Ariz.
Menurut Ariz, pelaku-pelaku ini masih dalam penelusuran. Di antaranya ada yang ia ladeni dan adu argumen.
“Saya tegaskan ke mereka untuk selesaikan saja di kantor polisi jika Anda punya dasar klaim yang reatime dan merasa dirugikan oleh saya,” ucapnya.
“Tetap waspada. Terus ingatkan keluarga Bapak/Ibu dan rekan-rekan untuk tidak mudah dikelabui sindikat kejahatan P2P yang mengatasnamakan pinjol legal/ilegal,” pungkas Ariz.
Comment