KalbarOnline, Pontianak – Bupati Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa mempertanyakan kehadiran Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk membantu daerah dalam pembangunan di bidang pertanian.
“Dalam ketentuan, pertanian itukan urusan pilihan bukan wajib, dalam hal ini ada tafsir, itu (pertanian) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membantu daerah berkaitan dengan ketahanan pangan,” kata Karolin, kemarin.
Sejatinya kata Karolin, Kabupaten Landak tak keberatan apabila tidak ditetapkan sebagai daerah food estate sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
“Tapi pertanyaannya kami-kami yang ada di daerah ini, bantuan Pemerintah Pusat di bidang pertanian ini bagaimana?,” kata Karolin.
Menurutnya pengembangan kawasan food estate jangan justru menghambat pembangunan pertanian bagi daerah di luar kepentingan Program Strategis Nasional tersebut.
“Tidak ada kami dapat apa-apa pembangunan dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan bidang pertanian,” timpal Karolin.
Karolin pun turut mempertanyakan, sejauhmana koordinasi dan sinkronisasi regulasi yang dilakukan Bappenas terkait persoalan itu.
“Suka-sukanya Menteri menetapkan daerah lain sebagai food estate, tapi jangan kemudian daerah lain yang tidak ditetapkan dalam kawasan food estate tidak mendapatkan dana pembangunan di bidang pertanian,” tegasnya.
Olehkarena itu, Karolin berharap agar regulasi terkait persoalan tersebut dapat disosialisasikan lebih jelas kepada Pemerintah Daerah.
“Kalau memang tidak dikasih anggaran sama sekali, mohon Pak Menteri sampaikan bahwa memang daerah disuruh anggarkan sendiri. Tidak ada lagi bantuan pertanian dari pemerintah pusat. Tapi nanti kalau Jawa kurang beras kami tidak mau kirim, (beras) buat kami saja disini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan kritik terhadap kebijakan Menteri Pertanian (Mentan).
Kritik tersebut disampaikan Karolin terkait pembangunan pertanian bagi daerah yang tidak masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan food estate.
Karolin meminta, pengembangan kawasan food estate jangan justeru menghambat pembangunan pertanian bagi daerah di luar kepentingan Program Strategis Nasional tersebut.
“Menteri Pertanian menetapkan daerah-daerah food estate, di Kalimantan itu ditetapkan di Kalimantan Tengah. Penetapan food estate ini kami harap jangan menghambat pembangunan Pemerintah Pusat untuk daerah-daerah di luar food estate,” kata Karolin.
Karolin menyampaikan itu saat menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2023 yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis, 7 April 2022.
Menurut Karolin, di setiap wilayah tentu memiliki kawasan pertanian dan sentra-sentra ketahanan pangan.
“Contohnya seperti Sambas, Landak dan sebagainya. Daerah inikan sentra ketahanan pangan di Kalbar,” kata Karolin.
Hanya saja, kata dia, daerah tersebut tidak masuk dalam kepentingan Program Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan food estate.
“Yang kami pertanyakan, kenapa Menteri Pertanian tidak memberikan bantuan pertanian kepada daerah yang tidak ditetapkan sebagai food estate,” kata Karolin.
“Sehingga mulai tahun ini (2022), skema DAK (Dana Alokasi Khusus) dan bantuan untuk bidang pertanian itu nol. Zero,” kata Karolin.
Hal itu, kata Karolin, telah disampaikannya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Karena itu, dia berharap Bapenas dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.
Menurut Karolin, berdasarkan informasi dari Bappenas, bantuan yang dimaksud atau skema pembiayaan pembangunan pertanian bagi daerah tetap ada, hanya saja bentuknya bukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Inilah yang belum ada sosialisasi kepada pemerintah daerah. Jadi sebenarnya bantuannya seperti apa dari pemerintah pusat untuk bantuan pertanian. Mudah-mudahan bisa jadi salah satu catatan penting dari Musrenbang kali ini agar dapat dikoordinasikan di tingkat nasional,” pungkas Karolin.
Comment