KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil Tindak Pidana Umum (Tipidum) di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU), Selasa (24/05/2022) pagi.
Pemusnahan yang turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Ketapang dan KKU ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ketapang, Jalan MT Haryono.
“BB tindak pidana umum ini yang dimusnahkan inj telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde tahun 2022, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Wara Endrini saat acara berlangsung.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kajari Ketapang tanggal 12 Mei 2022. BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana umum,” lanjut Wara.
Ia kemudian merincikan, BB yang dimusnahkan, yakni dari kasus pencurian sebamyak enam perkara, narkotika 27 perkara terdiri dari sabu 171,488 gram bruto dan ekstasi 10 butir, perjudian satu perkara.
“Perkara lainnya sembilan perkara dan lima perkara tindak pidana ringan atau Tipiring,” katanya.
Ia menyampaikan, proses pemusnahan BB ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pada acara ini, pemusnahan BB dilakukan dengan beberapa cara. BB pertama yang dimusnahkan yakni narkotika dengan cara diblender dan dicampur bahan sehingga tidak mungkin untuk dikonsumsi lagi. BB kedua yang dimusnahkan seperti pakaian dan lainnya dengan cara dibakar.
Pemusnahan ketiga dilakukan terhadap minuman beralkohol dengan cara dilindas menggunakan wales stum. Kemudian pemusnahan terhadap BB berupa handphone dengan cara memukulnya hingga pecah dan tak bisa digunakan lagi. Selanjutnya pemusnahan terhadap senjata tajam dengan cara dipotong-potong. (Adi LC)
Comment