Mengandung Zat Berbahaya, Kejari Pontianak Musnahkan 2.500 Botol Parfum Asal Bandung

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sebanyak 2.500 botol parfum asal Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan alat berat roller di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (23/10/2024) siang.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Fauzi Ferdiansyah  mengungkapkan, ribuan parfum ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung zat berbahaya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Hasil pemeriksaan laboratorium parfum ini mengandung zat berbahaya, racun serta penggunaan kadar alkohol yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian dijual secara ilegal,” kata Fauzi.

Disampaikan Fauzi, pengungkapan parfum ilegal ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan pihaknya, yang akhirnya berhasil mengamankan barang bukti parfum sebanyak 2.500 botol. Dari patroli cyber itu juga berhasil mengungkap penjualan dan pengadaan parfum, kemudian juga berhasil mendeteksi di mana barang buktinya, pelaku serta bukti transaksinya.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Musnahkan 100 Gram Narkotika

“Modus mereka menjual secara online, dari situ kami melakukan pengungkapan,” jelasnya.

Dikatakan Fauzi, 2.500 botol parfum ini disimpan di sebuah rumah yang dijadikan gudang, kemudian dijual secara online. Pelaku menjual parfum asal Jawa Barat tersebut dengan seharga Rp 50 – Rp 60 ribu per botolnya.

“Parfum ini bahaya untuk dihirup dan bahaya bagi kulit,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Dukung Kejari Pontianak Bongkar Mafia Pelabuhan

Selain itu, Fauzi juga menyatakan, terdapat 7 kasus yang sudah dilakukan penegakan hukum sejauh ini, diantaranya terkait kosmetik, obat keras dan obat tradisional serta makanan dan minuman berbahaya yang dijual secara ilegal.

“Barang barang yang kami sita kemudian diproses hukum serta dimusnahkan berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Luar negeri dari daerah batas, yakni Malaysia,” tuntas Fauzi. (Lid)

Comment