Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 13 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Forkopimcam Pengkadan melaksanakan pemusnahan 187 botol minuman keras (miras) hasil razia bersama, di halaman Kantor Camat Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (13/06/2025).
Kapolsek Pengkadan, IPDA Rindoko menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada malam sebelumnya, dengan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam mencegah gangguan keamanan saat pelaksanaan hiburan malam di wilayah desa.
Pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Plt Camat Pengkadan Sekoni, Kapolsek Pengkadan IPDA Rindoko, Babinsa Kopda Dias Refelino, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, Ketua BPD Buak Limbang Agus Lalu Topan serta tokoh adat setempat.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial.
Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah total 187 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek, yakni Benson (19 botol), Anggur Merah Columbus (34 botol), Bir Guinness (9 botol), Arak Putih (13 botol), Soju Green Royal (2 botol), dan Bir Angker (110 botol). Seluruh barang bukti ini diperoleh saat razia pada Kamis malam 12 Juni 2025 di Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang.
Penjual miras yang teridentifikasi berinisial TL, warga Desa Nanga Yen, telah dikenai sanksi hukum adat oleh pihak desa dan telah menandatangani surat pernyataan.
[caption id="attachment_210757" align="alignnone" width="579"]
Penjual miras berinisial TL, warga Desa Nanga Yen.[/caption]
Kegiatan pemusnahan miras dalam keadaan aman dan tertib. Kapolsek Pengkadan menegaskan, bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Pengkadan sebagai langkah preventif untuk mencegah perkelahian, keributan dan potensi kejahatan lainnya yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. (Haq)
KALBARONLINE.com - Forkopimcam Pengkadan melaksanakan pemusnahan 187 botol minuman keras (miras) hasil razia bersama, di halaman Kantor Camat Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (13/06/2025).
Kapolsek Pengkadan, IPDA Rindoko menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada malam sebelumnya, dengan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam mencegah gangguan keamanan saat pelaksanaan hiburan malam di wilayah desa.
Pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Plt Camat Pengkadan Sekoni, Kapolsek Pengkadan IPDA Rindoko, Babinsa Kopda Dias Refelino, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, Ketua BPD Buak Limbang Agus Lalu Topan serta tokoh adat setempat.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial.
Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah total 187 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek, yakni Benson (19 botol), Anggur Merah Columbus (34 botol), Bir Guinness (9 botol), Arak Putih (13 botol), Soju Green Royal (2 botol), dan Bir Angker (110 botol). Seluruh barang bukti ini diperoleh saat razia pada Kamis malam 12 Juni 2025 di Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang.
Penjual miras yang teridentifikasi berinisial TL, warga Desa Nanga Yen, telah dikenai sanksi hukum adat oleh pihak desa dan telah menandatangani surat pernyataan.
[caption id="attachment_210757" align="alignnone" width="579"]
Penjual miras berinisial TL, warga Desa Nanga Yen.[/caption]
Kegiatan pemusnahan miras dalam keadaan aman dan tertib. Kapolsek Pengkadan menegaskan, bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Pengkadan sebagai langkah preventif untuk mencegah perkelahian, keributan dan potensi kejahatan lainnya yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini