Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 19 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, mendadak tegang, Kamis (16/06/2022) kemarin.
Pasalnya, dua orang pengendara, yakni PN (36 tahun) dan FP (19 tahun) mendadak terlibat perkelahian serius–hingga menyebabkan PN yang merupakan warga Jalan Telok Dalam Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, terpaksa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, lantaran mengalami luka memar di area mata serta retak pada tulang pelipis.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi melalui keterangannya, Minggu (19/06/2022) membenarkan kejadian tersebut. Dimana insiden "betepas" (berkelahi) itu bermula saat truk yang dikendarai FP–yang notabene warga Kelurahan Batulayang–mendadak menyalip antrean solar di SPBU tersebut.
"Meski pihak SPBU sudah menerapkan aturan dengan menerbitkan kartu antre, namun pengantre minyak tidak mengikuti aturan tersebut," kata Suryadi.
Melihat antreannya di potong, PN langsung menegur pengendara truk, yang merupakan orang tua dari FP, hingga terjadi cekcok mulut. Di sela-sela cekcok mulut mulai memanas, FP kemudian mendekati PN dan langsung menghajar korban hingga babak belur.
"Awalnya PN hanya terlibat cekcok mulut dengan orang tua tersangka FP, namun FP yang melihat kejadian itu tak terima dan langsung memukul korban," jelas Suryadi.
Akibat derita yang dialami PN, ia harus mendapat perawatan selama 2 hari di rumah sakit. Sementara FP sendiri, yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Pontianak itu, langsung diamankan pihak yang berwajib.
Atas perbuatan FL, ia kini terancam dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, mendadak tegang, Kamis (16/06/2022) kemarin.
Pasalnya, dua orang pengendara, yakni PN (36 tahun) dan FP (19 tahun) mendadak terlibat perkelahian serius–hingga menyebabkan PN yang merupakan warga Jalan Telok Dalam Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, terpaksa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, lantaran mengalami luka memar di area mata serta retak pada tulang pelipis.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi melalui keterangannya, Minggu (19/06/2022) membenarkan kejadian tersebut. Dimana insiden "betepas" (berkelahi) itu bermula saat truk yang dikendarai FP–yang notabene warga Kelurahan Batulayang–mendadak menyalip antrean solar di SPBU tersebut.
"Meski pihak SPBU sudah menerapkan aturan dengan menerbitkan kartu antre, namun pengantre minyak tidak mengikuti aturan tersebut," kata Suryadi.
Melihat antreannya di potong, PN langsung menegur pengendara truk, yang merupakan orang tua dari FP, hingga terjadi cekcok mulut. Di sela-sela cekcok mulut mulai memanas, FP kemudian mendekati PN dan langsung menghajar korban hingga babak belur.
"Awalnya PN hanya terlibat cekcok mulut dengan orang tua tersangka FP, namun FP yang melihat kejadian itu tak terima dan langsung memukul korban," jelas Suryadi.
Akibat derita yang dialami PN, ia harus mendapat perawatan selama 2 hari di rumah sakit. Sementara FP sendiri, yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Pontianak itu, langsung diamankan pihak yang berwajib.
Atas perbuatan FL, ia kini terancam dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini