Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 24 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika sebanyak 3,3 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil kerja bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbagbar di tiga TKP yang berbeda.
"Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,3 Kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo saat memimpin press release pemusnahan barang bukti Narkoba, Jumat (24/06/2022).
Selain memusnahkan hasil tangkapan tersebut, Polda Kalbar juga mengamankan uang senilai Rp 1 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut.
Dimana Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.
"Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD. Setelah itu Tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Singkawang yaitu RD," jelas Hernowo.
Dari hasil pemeriksaan bahwa RD menggunakan rekening bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening. Diduga diperoleh dari hasil jual beli narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.
"Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit rumah, uang tunai sejumlah Rp 100 juta, dan 1 kavling tanah. Dengan total nilai aset yang berhasil disita senilai Rp 1 Miliar," ujarnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika sebanyak 3,3 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil kerja bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbagbar di tiga TKP yang berbeda.
"Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,3 Kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo saat memimpin press release pemusnahan barang bukti Narkoba, Jumat (24/06/2022).
Selain memusnahkan hasil tangkapan tersebut, Polda Kalbar juga mengamankan uang senilai Rp 1 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut.
Dimana Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.
"Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD. Setelah itu Tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Singkawang yaitu RD," jelas Hernowo.
Dari hasil pemeriksaan bahwa RD menggunakan rekening bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening. Diduga diperoleh dari hasil jual beli narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.
"Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit rumah, uang tunai sejumlah Rp 100 juta, dan 1 kavling tanah. Dengan total nilai aset yang berhasil disita senilai Rp 1 Miliar," ujarnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini