Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Program ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia 

JAKARTA, KalbarOnline – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bersama Wakilnya Wahyudi Hidayat bersilaturahmi ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), Jumat Pagi (15/07/2022).

Silaturahmi tersebut dalam rangka menyampaikan program-program Kabupaten Kapuas Hulu kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, sekaligus mensinergikan program-program Kemendag RI di daerah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami dari Kabupaten Kapuas Hulu ingin bersilaturahmi serta mempromosikan Kabupaten Kapuas Hulu kepada Bapak Menteri Perdagangan, dan kami juga siap mendukung program-program Kementerian Perdagangan Republik Indonesia apabila Kementerian Perdagangan ada program yang akan dijalankan di Kabupaten Kapuas hulu,” ungkap Bupati Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Kabur dari Rutan Putussibau, Kuasa Hukum: Dendi Saksi Kunci Kasus Pembangunan Terminal Bunut Hilir

“Supaya sejalur dan selaras sesuai dengan visi-misi Kabupaten Kapuas Hulu ‘Hebat’ yaitu berdaya saing, semoga terjalin kerjasama yang harmonis antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kabupaten Kapuas Hulu” tambahnya.

Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Salah satunya mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan Pasar Rakyat.

Dimana pada prinsipnya, kata Mendad Zulkifli, pemerintah tetap memberikan perlindungan, agar dapat sejalan/berdampingan dengan toko swalayan, pasar rakyat maupun toko swalayan diharapkan mempunyai pangsa pasar atau konsumen yang berbeda, sehingga keduanya dapat beriringan.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Tegaskan Pemkab Kapuas Hulu Dukung Program KPK

Ia juga mengharapkan, agar pemerintah daerah dapat memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pedagang lokal supaya mampu bersaing dengan toko swalayan.

“Keberadaan toko swalayan tidak dapat dilarang akan tetapi masing masing daerah dalam penyusunan kebijakan berupa peraturan daerah atau Perbup/Perwal dapat mengatur perizinannya, agar keberadan Pasar Rakyat dapat tetap eksis misalnya melalui pengaturan jarak atau jam buka toko swalayan,” ujar Mendag RI. (Ishaq)

Comment