KalbarOnline, Melawi – Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Ahmad Khoiri mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia, khususnya di Kabupaten Melawi menjadi kian nyata. Pasalnya, penghapusan TPG menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan, guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
“Kita menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang dalam draf RUU Sisdiknas,” kata Ahmad Khoiri, Kamis (08/09/2022).
Ahmad pun mengaku keberatan atas rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Karena, penghapusan terhadap tunjangan profesi guru dan dosen akan mencederai semangat memajukan pendidikan.
“Kami kritisi dan menegaskan, menolak pasal penghapusan tunjangan profesi. Karena itu bisa mencederai rasa keadilan dan semangat serta ketulusan para guru dalam mendidik generasi bangsa ini,” tegasnya. (BS)
Comment