Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 08 September 2022 |
KalbarOnline, Melawi - Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Ahmad Khoiri mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia, khususnya di Kabupaten Melawi menjadi kian nyata. Pasalnya, penghapusan TPG menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan, guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
"Kita menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang dalam draf RUU Sisdiknas," kata Ahmad Khoiri, Kamis (08/09/2022).
Ahmad pun mengaku keberatan atas rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Karena, penghapusan terhadap tunjangan profesi guru dan dosen akan mencederai semangat memajukan pendidikan.
“Kami kritisi dan menegaskan, menolak pasal penghapusan tunjangan profesi. Karena itu bisa mencederai rasa keadilan dan semangat serta ketulusan para guru dalam mendidik generasi bangsa ini,” tegasnya. (BS)
KalbarOnline, Melawi - Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Ahmad Khoiri mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia, khususnya di Kabupaten Melawi menjadi kian nyata. Pasalnya, penghapusan TPG menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan, guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
"Kita menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang dalam draf RUU Sisdiknas," kata Ahmad Khoiri, Kamis (08/09/2022).
Ahmad pun mengaku keberatan atas rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Karena, penghapusan terhadap tunjangan profesi guru dan dosen akan mencederai semangat memajukan pendidikan.
“Kami kritisi dan menegaskan, menolak pasal penghapusan tunjangan profesi. Karena itu bisa mencederai rasa keadilan dan semangat serta ketulusan para guru dalam mendidik generasi bangsa ini,” tegasnya. (BS)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini