Sintang    

Askiman Tegaskan Pemkab Sintang Bakal Maksimal Perjuangkan Tunjangan Khusus Guru Perbatasan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Terima keluhan guru

perbatasan

KalbarOnline, Sintang

Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM kembali menerima kunjungan dari

sejumlah guru daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang menyampaikan

keluhan terkait tidak adanya tunjangan khusus.

“Dari tahun 2017 sampai 2018 ini, tunjangan khusus guru

kawasan perbatasan dan 3T di Kabupaten Sintang banyak yang tidak mendapatkan.

Ini menjadi persoalan bagi mereka, tadi kita saling sharing apa sesungguhnya yang terjadi,” ujar Askiman saat ditemui di

rumah dinas Camat Ketungau Hulu, Sabtu (22/9/2018).

Askiman menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang sudah

dilakukan dengan Dirjen Kemendikbud-RI beberapa waktu lalu juga sudah mendapatkan

penjelasan bahwa umumnya bagi guru yang diangkat Kemendikbud berdasarkan kriteria

desa, status desa yang ditetapkan Permendes yaitu sangat tertinggal, tertinggal,

berkembang.

“Sementara itu di daerah wilayah perbatasan seperti di

beberapa desa di Ketungau hulu ini, lebih banyak dibuat mereka didalam satu

status desa yang berkembang, desa yang tertinggal yang tidak memiliki dasar

untuk dibayarkan dana tunjangan khusus,” tuturnya.

Menurut Askiman penetapan kriteria yang dilakukan

Kemendikbud tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil desa yang sebenarnya yang

terletak di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu ini.

“Oleh sebab itu Pemkab Sintang akan melakukan inventarisasi,

pendataan kembali untuk merubah status desa yang bersangkutan. Kenapa hal ini

bisa terjadi karena dari Kemendikbud-RI menggunakan tenaga pendamping desa

untuk memberikan penilaian atas kriteria yang sudah dibuat oleh Kemendes,

tentang status desa itu,” tukasnya.

Askiman menegaskan, menyikapi permasalahan ini Pemerintah

Kabupaten Sintang, sudah mengajukan untuk perubahan status desa agar para guru yang

belum menerima diharapkan nantinya juga diberikan tunjangan khusus.

Orang nomo dua di Bumi Senentang ini juga menjelaskan bagi

guru yang diangkat oleh Kementerian Agama, dalam hal ini bahwa mereka tidak

boleh dibayar oleh Kemendikbud, sementara itu hingga saat ini Kemenag juga

belum menganggarkan pembiayaan untuk tunjangan khusus bagi guru agama.

Permasalahan ini juga, lanjut dia, akan dikoordinasikan

dengan Kemenag-RI, untuk juga bisa diminta pembayaran tunjangan khusus bagi

guru agama yang ada di wilayah perbatasan.

“Bahkan mereka juga membandingkan dengan Guru Garis Depan (GGD)

bahwa mereka juga mendapatkan tunjangan khusus, tetapi para guru yang ada di perbatasan

yang sudah mengabdi selama hampir 20 tahun belum juga mendapatkan tunjangan

khusus,” tukasnya lagi.

Wabup Askiman juga sudah menjelaskan bahwa GGD memiliki

suatu ketentuan khusus dari Kemendikbud-RI yang mau tidak mau harus dibayarkan.

Ditegaskannya lagi, menyikapi permasalahan nasib tunjangan khusus bagi guru

ini, Pemerintah Kabupaten Sintang akan semaksimal mungkin memperjuangkan

pengsusulannya kepada pemerintah pusat, tidak hanya bagi guru yang ada di perbatasan

Kecamatan Ketungau Hulu, namun juga nasib bagi guru-guru yang ada di kecamatan

lainnya di Sintang. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Kriyanusa 2018, Dekranasda Pontianak Unggulkan Tenun Corak Insang
Rabu, 26 September 2018
Artikel Sebelumnya
Askiman Harap Penerima PKH Manfaatkan Dana Sesuai Keperluan
Rabu, 26 September 2018

Berita terkait