Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 September 2018 |
Terima keluhan guru
perbatasan
KalbarOnline, Sintang
– Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM kembali menerima kunjungan dari
sejumlah guru daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang menyampaikan
keluhan terkait tidak adanya tunjangan khusus.
“Dari tahun 2017 sampai 2018 ini, tunjangan khusus guru
kawasan perbatasan dan 3T di Kabupaten Sintang banyak yang tidak mendapatkan.
Ini menjadi persoalan bagi mereka, tadi kita saling sharing apa sesungguhnya yang terjadi,” ujar Askiman saat ditemui di
rumah dinas Camat Ketungau Hulu, Sabtu (22/9/2018).
Askiman menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang sudah
dilakukan dengan Dirjen Kemendikbud-RI beberapa waktu lalu juga sudah mendapatkan
penjelasan bahwa umumnya bagi guru yang diangkat Kemendikbud berdasarkan kriteria
desa, status desa yang ditetapkan Permendes yaitu sangat tertinggal, tertinggal,
berkembang.
“Sementara itu di daerah wilayah perbatasan seperti di
beberapa desa di Ketungau hulu ini, lebih banyak dibuat mereka didalam satu
status desa yang berkembang, desa yang tertinggal yang tidak memiliki dasar
untuk dibayarkan dana tunjangan khusus,” tuturnya.
Menurut Askiman penetapan kriteria yang dilakukan
Kemendikbud tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil desa yang sebenarnya yang
terletak di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu ini.
“Oleh sebab itu Pemkab Sintang akan melakukan inventarisasi,
pendataan kembali untuk merubah status desa yang bersangkutan. Kenapa hal ini
bisa terjadi karena dari Kemendikbud-RI menggunakan tenaga pendamping desa
untuk memberikan penilaian atas kriteria yang sudah dibuat oleh Kemendes,
tentang status desa itu,” tukasnya.
Askiman menegaskan, menyikapi permasalahan ini Pemerintah
Kabupaten Sintang, sudah mengajukan untuk perubahan status desa agar para guru yang
belum menerima diharapkan nantinya juga diberikan tunjangan khusus.
Orang nomo dua di Bumi Senentang ini juga menjelaskan bagi
guru yang diangkat oleh Kementerian Agama, dalam hal ini bahwa mereka tidak
boleh dibayar oleh Kemendikbud, sementara itu hingga saat ini Kemenag juga
belum menganggarkan pembiayaan untuk tunjangan khusus bagi guru agama.
Permasalahan ini juga, lanjut dia, akan dikoordinasikan
dengan Kemenag-RI, untuk juga bisa diminta pembayaran tunjangan khusus bagi
guru agama yang ada di wilayah perbatasan.
“Bahkan mereka juga membandingkan dengan Guru Garis Depan (GGD)
bahwa mereka juga mendapatkan tunjangan khusus, tetapi para guru yang ada di perbatasan
yang sudah mengabdi selama hampir 20 tahun belum juga mendapatkan tunjangan
khusus,” tukasnya lagi.
Wabup Askiman juga sudah menjelaskan bahwa GGD memiliki
suatu ketentuan khusus dari Kemendikbud-RI yang mau tidak mau harus dibayarkan.
Ditegaskannya lagi, menyikapi permasalahan nasib tunjangan khusus bagi guru
ini, Pemerintah Kabupaten Sintang akan semaksimal mungkin memperjuangkan
pengsusulannya kepada pemerintah pusat, tidak hanya bagi guru yang ada di perbatasan
Kecamatan Ketungau Hulu, namun juga nasib bagi guru-guru yang ada di kecamatan
lainnya di Sintang. (*/Sg)
Terima keluhan guru
perbatasan
KalbarOnline, Sintang
– Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM kembali menerima kunjungan dari
sejumlah guru daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang menyampaikan
keluhan terkait tidak adanya tunjangan khusus.
“Dari tahun 2017 sampai 2018 ini, tunjangan khusus guru
kawasan perbatasan dan 3T di Kabupaten Sintang banyak yang tidak mendapatkan.
Ini menjadi persoalan bagi mereka, tadi kita saling sharing apa sesungguhnya yang terjadi,” ujar Askiman saat ditemui di
rumah dinas Camat Ketungau Hulu, Sabtu (22/9/2018).
Askiman menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang sudah
dilakukan dengan Dirjen Kemendikbud-RI beberapa waktu lalu juga sudah mendapatkan
penjelasan bahwa umumnya bagi guru yang diangkat Kemendikbud berdasarkan kriteria
desa, status desa yang ditetapkan Permendes yaitu sangat tertinggal, tertinggal,
berkembang.
“Sementara itu di daerah wilayah perbatasan seperti di
beberapa desa di Ketungau hulu ini, lebih banyak dibuat mereka didalam satu
status desa yang berkembang, desa yang tertinggal yang tidak memiliki dasar
untuk dibayarkan dana tunjangan khusus,” tuturnya.
Menurut Askiman penetapan kriteria yang dilakukan
Kemendikbud tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil desa yang sebenarnya yang
terletak di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu ini.
“Oleh sebab itu Pemkab Sintang akan melakukan inventarisasi,
pendataan kembali untuk merubah status desa yang bersangkutan. Kenapa hal ini
bisa terjadi karena dari Kemendikbud-RI menggunakan tenaga pendamping desa
untuk memberikan penilaian atas kriteria yang sudah dibuat oleh Kemendes,
tentang status desa itu,” tukasnya.
Askiman menegaskan, menyikapi permasalahan ini Pemerintah
Kabupaten Sintang, sudah mengajukan untuk perubahan status desa agar para guru yang
belum menerima diharapkan nantinya juga diberikan tunjangan khusus.
Orang nomo dua di Bumi Senentang ini juga menjelaskan bagi
guru yang diangkat oleh Kementerian Agama, dalam hal ini bahwa mereka tidak
boleh dibayar oleh Kemendikbud, sementara itu hingga saat ini Kemenag juga
belum menganggarkan pembiayaan untuk tunjangan khusus bagi guru agama.
Permasalahan ini juga, lanjut dia, akan dikoordinasikan
dengan Kemenag-RI, untuk juga bisa diminta pembayaran tunjangan khusus bagi
guru agama yang ada di wilayah perbatasan.
“Bahkan mereka juga membandingkan dengan Guru Garis Depan (GGD)
bahwa mereka juga mendapatkan tunjangan khusus, tetapi para guru yang ada di perbatasan
yang sudah mengabdi selama hampir 20 tahun belum juga mendapatkan tunjangan
khusus,” tukasnya lagi.
Wabup Askiman juga sudah menjelaskan bahwa GGD memiliki
suatu ketentuan khusus dari Kemendikbud-RI yang mau tidak mau harus dibayarkan.
Ditegaskannya lagi, menyikapi permasalahan nasib tunjangan khusus bagi guru
ini, Pemerintah Kabupaten Sintang akan semaksimal mungkin memperjuangkan
pengsusulannya kepada pemerintah pusat, tidak hanya bagi guru yang ada di perbatasan
Kecamatan Ketungau Hulu, namun juga nasib bagi guru-guru yang ada di kecamatan
lainnya di Sintang. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini