KalbarOnline, Kubu Raya – Terkait dengan aturan tenaga pendidik yang mengabdikan dirinya sebagai tenaga honor di sekolah-sekolah negeri khususnya di daerah Kabupaten Kubu Raya untuk mendapatkan tunjangan, wajib memiliki data base Kategori II (K2) dari Badan Kepegawaian Negera serta memiliki Surat Keputusan dari Kepala daerah untuk kepengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Frans Randus saat ditemui kalbaronline di Sungai Raya, Kamis (18/10/2018) siang.
“Nah, sekarang tidak memakai SK Bupati juga bisa, dengan memakai SK Kepala dinas namun harus memakai Strata sesuai dengan profesinya yakni Strata satu pendidikan,” jelas Frans Randus.
Diterangkannya dalam proses tenaga honor yang mengabdikan dirinya di dunia pendidikan dan ingin mendapatkan tunjangan, hendaknya menyesuaikan dengan pendidikannya. Misalnya Sarjana Pendidikan, tunjangan tidak berlaku kepada Sarjana lain seperti, Sarjana Ekonomi, Sosial, Hukum dan sebagainya.
“Sarjana Pendidikan minimal sudah bekerja sudah dua tahun. Dan tujuan dari UPTK tersebut untuk lanjut ke jenjang sertefikasi guru seperti PNS pada umumnya setelah lulus dari Sertefikasi guru disarankan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah proses tersebut maka mendapatkan Sertefikasi Non PNS. Nah, setelah semua tahapan seleksi dilalui selanjutnya mendapatkan insentif sebesar satu juta lima ratus ribu setiap bulannya,” ungkap Frans Randus. (ian)
Comment