Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya
– Terkait dengan aturan tenaga pendidik yang mengabdikan dirinya sebagai
tenaga honor di sekolah-sekolah negeri khususnya di daerah Kabupaten Kubu Raya
untuk mendapatkan tunjangan, wajib memiliki data base Kategori II (K2) dari
Badan Kepegawaian Negera serta memiliki Surat Keputusan dari Kepala daerah
untuk kepengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kubu Raya, Frans Randus saat ditemui kalbaronline di Sungai Raya, Kamis (18/10/2018)
siang.
“Nah, sekarang tidak memakai SK Bupati juga bisa, dengan
memakai SK Kepala dinas namun harus memakai Strata sesuai dengan profesinya
yakni Strata satu pendidikan,” jelas Frans Randus.
Diterangkannya dalam proses tenaga honor yang mengabdikan
dirinya di dunia pendidikan dan ingin mendapatkan tunjangan, hendaknya
menyesuaikan dengan pendidikannya. Misalnya Sarjana Pendidikan, tunjangan tidak
berlaku kepada Sarjana lain seperti, Sarjana Ekonomi, Sosial, Hukum dan
sebagainya.
“Sarjana Pendidikan minimal sudah bekerja sudah dua tahun.
Dan tujuan dari UPTK tersebut untuk lanjut ke jenjang sertefikasi guru seperti
PNS pada umumnya setelah lulus dari Sertefikasi guru disarankan mengikuti
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah proses tersebut maka
mendapatkan Sertefikasi Non PNS. Nah, setelah semua tahapan seleksi dilalui
selanjutnya mendapatkan insentif sebesar satu juta lima ratus ribu setiap
bulannya,” ungkap Frans Randus. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya
– Terkait dengan aturan tenaga pendidik yang mengabdikan dirinya sebagai
tenaga honor di sekolah-sekolah negeri khususnya di daerah Kabupaten Kubu Raya
untuk mendapatkan tunjangan, wajib memiliki data base Kategori II (K2) dari
Badan Kepegawaian Negera serta memiliki Surat Keputusan dari Kepala daerah
untuk kepengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kubu Raya, Frans Randus saat ditemui kalbaronline di Sungai Raya, Kamis (18/10/2018)
siang.
“Nah, sekarang tidak memakai SK Bupati juga bisa, dengan
memakai SK Kepala dinas namun harus memakai Strata sesuai dengan profesinya
yakni Strata satu pendidikan,” jelas Frans Randus.
Diterangkannya dalam proses tenaga honor yang mengabdikan
dirinya di dunia pendidikan dan ingin mendapatkan tunjangan, hendaknya
menyesuaikan dengan pendidikannya. Misalnya Sarjana Pendidikan, tunjangan tidak
berlaku kepada Sarjana lain seperti, Sarjana Ekonomi, Sosial, Hukum dan
sebagainya.
“Sarjana Pendidikan minimal sudah bekerja sudah dua tahun.
Dan tujuan dari UPTK tersebut untuk lanjut ke jenjang sertefikasi guru seperti
PNS pada umumnya setelah lulus dari Sertefikasi guru disarankan mengikuti
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah proses tersebut maka
mendapatkan Sertefikasi Non PNS. Nah, setelah semua tahapan seleksi dilalui
selanjutnya mendapatkan insentif sebesar satu juta lima ratus ribu setiap
bulannya,” ungkap Frans Randus. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini