Kubu Raya    

Tenaga Honor Pertanyakan Tunjangan, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 19 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya

Terkait dengan aturan tenaga pendidik yang mengabdikan dirinya sebagai

tenaga honor di sekolah-sekolah negeri khususnya di daerah Kabupaten Kubu Raya

untuk mendapatkan tunjangan, wajib memiliki data base Kategori II (K2) dari

Badan Kepegawaian Negera serta memiliki Surat Keputusan dari Kepala daerah

untuk kepengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kubu Raya, Frans Randus saat ditemui kalbaronline di Sungai Raya, Kamis (18/10/2018)

siang.

“Nah, sekarang tidak memakai SK Bupati juga bisa, dengan

memakai SK Kepala dinas namun harus memakai Strata sesuai dengan profesinya

yakni Strata satu pendidikan,” jelas Frans Randus.

Diterangkannya dalam proses tenaga honor yang mengabdikan

dirinya di dunia pendidikan dan ingin mendapatkan tunjangan, hendaknya

menyesuaikan dengan pendidikannya. Misalnya Sarjana Pendidikan, tunjangan tidak

berlaku kepada Sarjana lain seperti, Sarjana Ekonomi, Sosial, Hukum dan

sebagainya.

“Sarjana Pendidikan minimal sudah bekerja sudah dua tahun.

Dan tujuan dari UPTK tersebut untuk lanjut ke jenjang sertefikasi guru seperti

PNS pada umumnya setelah lulus dari Sertefikasi guru disarankan mengikuti

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah proses tersebut maka

mendapatkan Sertefikasi Non PNS. Nah, setelah semua tahapan seleksi dilalui

selanjutnya mendapatkan insentif sebesar satu juta lima ratus ribu setiap

bulannya,” ungkap Frans Randus. (ian)

Artikel Selanjutnya
Semarakkan Hari Jadi Kota Pontianak ke-247, Edi Kamtono Imbau Gedung-gedung Pasang Manggar
Jumat, 19 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Kenakan Telok Belanga dan Baju Kurong di Hari Jadi Kota Pontianak
Jumat, 19 Oktober 2018

Berita terkait