KalbarOnline, Ketapang – Untuk efektivitas dan efisiensi birokrasi, Sekda Ketapang Alexander Wilyo menginstruksikan kepada para ASN khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang agar menerapkan Electronic Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Terkait dengan korespondensi (perihal surat menyurat), sekda juga sudah mewajibkan para pejabat agar melakukan pembubuhan tandatangan secara digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Surat yang naik kepada saya, wajib tanda tangan digital. Saya harapkan juga untuk OPD yang lain seperti Satpol PP, BKPSDM, BPKAD melakukan hal yang sama,” ujar beliau saat memimpin apel pagi, Senin (12/09/2022) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Lebih lanjut, untuk percepatan penerapannya, sekda meminta pada bagian organisasi setda agar segera mendorong dan mengawal OPD-OPD yang lainnya, seperti Dinas Arsip Daerah dan Dinas Kominfo.
Untuk dipahami, apa yang sekda perintahkan, yaitu kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari laman Kominfo, dalam “Fintech” dan Tanda Tangan Elektronik, menjelaskan bahwa setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik. (Adi LC)
Comment