Ketapang    

Tahanan Polres Ketapang Nikahkan Anaknya di Mapolres Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 29 Oktober 2022
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang - Seorang tahanan Polres Ketapang SE (56 tahun) tersenyum bahagia setelah dapat menjadi wali pernikahan anaknya meskipun sedang menjalani masa tahanan di Polres Ketapang, Jumat (28/10/2022) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengungkapkan, bahwa SE yang sedang menjalani proses hukum di Mapolres Ketapang, sebelumnya telah menyampaikan permohonan untuk dapat menjadi wali nikah anak kandungnya dan melangsungkan akad nikah tersebut di Mapolres Ketapang.

“Yang bersangkutan (SE) menyampaikan permohonan kepada Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim untuk dapat menjadi wali nikah anak kandungnya di Mapolres Ketapang. Hal ini kita sambut baik, dan pada siang hari ini, kita akomodir keinginan sdr SE dengan menyediakan tempat serta akomodasi lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, ijab qabul (akad nikah) dilaksanakan di ruangan kerja Kasat Reskrim dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Benua Kayong, SE sebagai orang tua mempelai perempuan, MI (pasangan pria) dan PU (pasangan wanita) sebagai kedua mempelai, saksi nikah dari kedua belah pihak, serta keluarga dari kedua belah pihak mempelai. 

Kapolres Ketapang bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin serta Kasat Binmas AKP Sulardi juga turut hadir bersama saat ijab Kabul berlangsung.

Suasana sempat haru saat kedua mempelai bersimpuh dan meminta doa restu kepada orang tuanya yaitu SE. SE yang sedari awal kegiatan tampak menahan rasa bahagia, tak kuasa menahan air mata kebahagiaan atas berlangsungnya acara akad nikah anak perempuannya itu.

Alhamdulillah wa syukurillah atas rahmat Allah SWT melalui bapak Kapolres Ketapang dan bapak Kasat Reskrim, saya diizinkan untuk menjadi wali nikah, dan bahkan saya disediakan tempat dan sarana lainnya untuk dijadikan tempat berlangsung nya akad nikah anak saya,” ujar SE sembari menyeka air matanya.

Kapolres Ketapang menambahkan, bahwa meskipun SE saat ini berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai warga negara untuk melangsungkan akad nikah anaknya. Kapolres juga berharap, semoga kedua mempelai menjadi pasangan yang selalu diberkahi Allah SWT.

”Semoga menjadi pasangan yang bahagia, di berkahi Allah SWT dan menjadi pasangan yang menjadi sakinah mawaddah dan warahmah ” pungkas Kapolres Ketapang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wakil Bupati Ketapang Bacakan Sambutan Menpora RI pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Sabtu, 29 Oktober 2022
Artikel Sebelumnya
Hary Agung Pimpin Rombongan Dinkes Kalbar ke Jelai Hulu, Salurkan Obat-obatan ke Korban Banjir
Sabtu, 29 Oktober 2022

Berita terkait