Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 20 November 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Kota Pontianak diperingati dengan menggelar "Festival Kapuas Mewujudkan Kota Pontianak Tanpa Asap Rokok", di Taman Alun Kapuas, Sabtu (19/11/2022).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebutkan bahwa tema HKN tahun 2022, yakni "Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku", sudah sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan–yang satu diantaranya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat mulai peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, dengan cara tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.
"Bahkan, regulasi berkaitan aturan kawasan bebas dari asap rokok sudah kita tuangkan sejak lama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Edi, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ungkapnya.
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Komitmen bersama itu, lanjut Edi dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Menurut Edi, penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi pemerintah pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” paparnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa deklarasi dan komitmen implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.
"Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," tutur Edi.
Sebagaimana diketahui, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, diantaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan. Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan meningkatnya resiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan dan mata. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Kota Pontianak diperingati dengan menggelar "Festival Kapuas Mewujudkan Kota Pontianak Tanpa Asap Rokok", di Taman Alun Kapuas, Sabtu (19/11/2022).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebutkan bahwa tema HKN tahun 2022, yakni "Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku", sudah sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan–yang satu diantaranya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat mulai peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, dengan cara tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.
"Bahkan, regulasi berkaitan aturan kawasan bebas dari asap rokok sudah kita tuangkan sejak lama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Edi, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ungkapnya.
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Komitmen bersama itu, lanjut Edi dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Menurut Edi, penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi pemerintah pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” paparnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa deklarasi dan komitmen implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.
"Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," tutur Edi.
Sebagaimana diketahui, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, diantaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan. Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan meningkatnya resiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan dan mata. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini