Oleh: Lucky Herera
SETIAP satuan kerja (satker) dari awal tahun anggaran memperoleh alokasi yang sudah tersusun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dalam pelaksanaan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara, Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker bekerja sama dengan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang ada di daerah untuk melakukan pencairan anggaran tersebut.
Seperti halnya KPPN lainnya, KPPN Ketapang memiliki tugas dalam melayani pelaksanaan anggaran di dua kabupaten yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Total jumlah satker yang dilayani sebanyak 49 Satker dengan pagu anggaran total pada tahun 2022 sekitar Rp 327 Miliar yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Sesuai PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, KPPN dapat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran (Monev-PA) sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan terhadap satker di lingkup wilayah kerjanya atas pelaksanaan anggaran yang telah direalisasikan dalam suatu periode tertentu. Salah satu tools yang digunakan dalam melakukan Monev-PA adalah dengan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang disediakan oleh sistem yang dikenal dengan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau disingkat OM-SPAN.
Salah satu indikator yang masuk dalam pengukuran OM-SPAN adalah indikator penyerapan anggaran. Setiap triwulannya diharapkan masing-masing satker mencapai target tertentu guna mengakselerasi belanja negara yang dapat ikut menggerakkan perekonomian di daerah. Dapat diketahui bahwa sampai dengan triwulan IV tahun anggaran 2022, Satuan Kerja mitra KPPN Ketapang telah melaksanakan realisasi anggaran sudah mendekati target penyerapan sebesar 92,45%, dengan capaian 92,28% dari total anggaran. Baiknya memang angka realisasi penyerapan bisa mencapai bahkan melebihi angka target penyerapan, namun pada dua triwulan sebelumnya, yakni triwulan II dan III Satker lingkup KPPN Ketapang belum maksimal dalam mencapai target realisasi anggaran sebagaimana terlihat pada grafik berikut.
Dengan tidak tercapainya target pada Triwulan II dan III sebelumnya, maka satker harus mengejar realisasi anggaran pada Triwulan IV ini. Hal inilah yang menyebabkan penumpukan realisasi di akhir tahun anggaran. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membuat regulasi dari awal tahun guna menghindari penumpukan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran. Sesuai PER-5/PB/2022 tentang petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/ lembaga, selain penyerapan anggaran, satker juga dinilai untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA. Halaman III DIPA berisi rencana penarikan dana bulanan yang akan dilakukan oleh Satker dalam satu tahun anggaran. Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan pada setiap jenis belanja. Apabila satker melaksanakan realisasi anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang ada di Halaman III DIPA, seharusnya target realisasi dapat tercapai sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Namun dalam pelaksanaannya, sering terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan yang telah disusun dengan kebutuhan yang seharusnya diakomodasi. Hal ini mencerminkan kualitas perencanaan anggaran yang belum baik. Idealnya, penyusunan anggaran dilakukan berbasis kinerja, atau dengan kata lain penyusunan anggaran didasarkan pada target kinerja yang ditetapkan terlebih dahulu. Dalam lingkup satuan kerja, target kinerja diejawantahkan secara detil menjadi rencana kegiatan. Ketika tiba masa pelaksanaan anggaran, kurang disiplin mengikuti rencana kegiatan yang sudah disepakati dan tercantum dalam Halaman III DIPA tiap bulannya mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan anggaran, terlebih ketika pelaksanaan kegiatan dan anggaran masih berpedoman pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) yang belum didetilkan secara bulanan, maupun masih semata-mata berdasar instruksi KPA secara insidentil.
Melihat fenomena di atas yang sering terjadi dari tahun ke tahun, perlu adanya kesepahaman kembali di internal satuan kerja terkait pedoman monitoring dan evaluasi anggaran serta penilaian IKPA, yang disupervisi secara maksimal oleh KPA. Lebih lanjut, penetapan target kinerja anggaran yang mengikat para Kuasa Pengguna Anggaran melalui Key Performance Indicator (KPI) atau IKU (Indikator Kinerja Utama) masing-masing instansi agar senantiasa dapat termonitor komunikasi dan koordinasi antar pengelola keuangannya untuk melaksanakan realisasi anggaran agar lebih efektif, efisien dan menghasilkan output yang manfaatnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan menjadikan nilai IKPA sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama bagi para Kuasa Pengguna Anggaran, maka kesadaran untuk melaksanakan realisasi anggaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara lebih disiplin dan optimal.
Keterangan: penulis merupakan Kasubag Umum KPPN Ketapang.
Comment