Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 29 Desember 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik 9 pejabat eselon II dan 24 pejabat fungsional di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022), di Ruang Paripurna DPRD Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik tersebut akan dilakukan pemantauan serta dievaluasi kinerjanya secara periodik.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh pejabat Pemkab Kapuas Hulu, tanpa terkecuali, dapat menunjukkan kedisiplinan, dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi–yang dibarengi dengan peningkatan kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada publik–dengan yang dilandasi jiwa pengabdian yang tulus.
"Karena kinerja anda semua akan senantiasa dipantau dan dievaluasi secara periodik," jelas Fransiskus.
Lebih lanjut Bupati Kapuas Hulu menerangkan, bahwa pelantikan pejabat eselon II dan pejabat fungsional ini merupakan hasil dari seleksi terbuka pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 4297/ JP.00.00/12/2022 tanggal 6 Desember 2022 terkait hal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
"Dan persetujuan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/ 6575/OTDA tanggal 19 September tahun 2022 (terkait) hal persetujuan penyesuaian penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya.
Fransiskus juga menekankan, kalau pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayan publik, agar tetap berjalan dengan baik.
"Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai," ucapnya.
Sehubungan dengan pembinaan proses pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta aturan lainya yang merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Hal ini sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit yang bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ujarnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik 9 pejabat eselon II dan 24 pejabat fungsional di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022), di Ruang Paripurna DPRD Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik tersebut akan dilakukan pemantauan serta dievaluasi kinerjanya secara periodik.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh pejabat Pemkab Kapuas Hulu, tanpa terkecuali, dapat menunjukkan kedisiplinan, dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi–yang dibarengi dengan peningkatan kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada publik–dengan yang dilandasi jiwa pengabdian yang tulus.
"Karena kinerja anda semua akan senantiasa dipantau dan dievaluasi secara periodik," jelas Fransiskus.
Lebih lanjut Bupati Kapuas Hulu menerangkan, bahwa pelantikan pejabat eselon II dan pejabat fungsional ini merupakan hasil dari seleksi terbuka pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 4297/ JP.00.00/12/2022 tanggal 6 Desember 2022 terkait hal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
"Dan persetujuan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/ 6575/OTDA tanggal 19 September tahun 2022 (terkait) hal persetujuan penyesuaian penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya.
Fransiskus juga menekankan, kalau pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayan publik, agar tetap berjalan dengan baik.
"Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai," ucapnya.
Sehubungan dengan pembinaan proses pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta aturan lainya yang merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Hal ini sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit yang bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ujarnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini