KalbarOnline, Kubu Raya – Kasus penculikan anak kembali viral media sosial (medsos) dan aplikasi WhatsApp. Kali ini disebutkan terjadi di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan, bahwa pria tanpa identitas di dalam postingan tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ, bukan penculik anak seperti yang diberitakan di medsos ataupun yang tersebar berkali-kali di aplikasi WhatsApp.
“Ya benar sekali itu, pria tanpa identitas itu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), ia diserahkan oleh warga Sungai Asam ke Polsek Sungai Raya, dengan kondisi berpakaian kumal dan berbau menyengat,” katanya, Sabtu (18/02/2023).
Pada saat diinterogasi oleh petugas, kata Ade orang tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Informasi dari Kepala Desa Sungai Asam, pria itu awalnya diamankan pada saat berjalan kaki dan sedang memungut puntung rokok di jalan. Dikarenakan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Kepada Desa Sungai Asam bersama bhabinkamtibmas mengamankannya ke Polsek Sungai Raya.
“Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB, kadus dan bhabinkamtibmas dihubungi oleh masyarakat via telepon, bahwa di Jalan Dusun Parit Makmur Desa Sungai Asam ada orang tidak dikenal berjalan kaki,” katanya.
Setelah mendapat telpon tersebut, kadus bersama bhabinkamtibmas dan beberapa warga Desa Sungai Asam melakukan patroli menyusuri Jalan Desa Sungai Asam dan menemukan seorang laki-laki dengan pakaian lusuh, kotor dan bau menyengat sedang berada di Jalan sambil memungut puntung rokok.
“Kemudian orang tersebut ditangkap warga beramai-ramai, lalu ditanya-tanya tetapi orang tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan baik, selanjutnya demi keamanan kadus dan bhabinkamtibmas membawanya ke Polsek Sungai Raya,” terang Ade.
“Informasi tentang keluarganya belum kami dapati namun petugas masih melakukan pencarian, selanjutnya direncanakan pria ini akan diserahkan ke dinas sosial melalui Polsek Sungai Raya,” tambah Ade.
Atas peristiwa itu, pihaknya memohon agar warga bijak dalam meng-upload video yang belum pasti kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan keresahan publik.
“Jadi kami dari Polres Kubu Raya memohon kepada Warga Kabupaten Kubu Raya untuk bijak dalam bermedia sosial,” tegas Ade.
Ade mengingatkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidanakan dan diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment