Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Maret 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan investigasi terkait berita hoax yang beredar tentang terjadinya peristiwa pembegalan di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
Terkait peristiwa tersebut, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan bahwa berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3/23) pukul 21.00 WIB. Kemudian satuan reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
"Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya, dan merupakan hoax belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," terang Ade, Rabu (15/03/2023) sore.
"Pemilik akun itu Sandina Iwan (38 tahun), warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial. Dan saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Ade.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoax yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Bagi penyebar berita hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan investigasi terkait berita hoax yang beredar tentang terjadinya peristiwa pembegalan di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
Terkait peristiwa tersebut, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan bahwa berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3/23) pukul 21.00 WIB. Kemudian satuan reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
"Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya, dan merupakan hoax belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," terang Ade, Rabu (15/03/2023) sore.
"Pemilik akun itu Sandina Iwan (38 tahun), warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial. Dan saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Ade.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoax yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Bagi penyebar berita hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini