Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 26 Mei 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus efisiensi dan efektivitas pembangunan desa di Indonesia. Salah satunya melalui peningkatan anggaran dana desa.
Hal itu disampaikan Muhaimin saat sosialisasi tata kelola pemanfaatan dana desa di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (26/05/2023).
“Smart city technology, beasiswa, itu harus ditingkatkan lagi. Berarti Rp 5 miliar ini dampaknya akan menanggulangi kemiskinan? Rp 1 miliar saja, mulai bansos masa pandemi dan penanggulangan kemiskinan ekstrem saja sudah mulai terlihat keberhasilannya, apalagi Rp 5 miliar," kata Muhaimin.
Seiring dengan meningkatnya dana desa, maka keyakinan mental kepala desa harus dikuatkan, kemudian kinerja yang harus lebih banyak menggunakan teknologi kawasan juga harus dibuat.
“Ada platform-platform yang bisa dibikin agar transparan dalam penggunaan, bisa dibilang cashless,” jelasnya.
Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan dalam perencanaan serta transparansi sangat penting dilakukan.
“Jadi, hukumnya harus tegas, tapi juga ada advokasi dan pembinaan, pendidikan dan proses pemberdayaan. Tapi yang betul-betul penyelewengan harus ditindak tegas. Karena itu ada dua aspek hukum, pertama memberikan pelajaran pemberdayaan, dan kedua perlindungan hukum bagi yang tidak salah,” katanya.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengingatkan, pembangunan desa harus berada di jalan yang benar. Sebab selama delapan tahun perjalanan implementasi Undang-Undang Desa tahun 2015 - 2022, telah muncul hasil-hasil yang menggembirakan dan berkelanjutan.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini saya ingin menyapa dan memberikan apresiasi kepada Kelompok SPP," kata dia.
Cak Imin juga mengingatkan, konsolidasi program dan pendanaan yang tersebar di berbagai kementerian atau lembaga harus dikonsolidasikan menjadi satu program pemberantasan kemiskinan atau kemakmuran desa, kemudian yang dialokasikan pada Dana Desa.
"Kita dapat mencontoh Kemendes PDTT yang berhasil mendorong Daulat Data Desa. Saat ini desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola sendiri oleh masing-masing desa, yang dikenal dengan data SDGs Desa," katanya.
Kembali dia mengingatkan, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran minimal Rp 5 miliar dana desa setiap desa. Di samping perlunya diperluas kewenangan desa agar lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa," katanya.
Selanjutnya, ditingkatkan pula peluang pengelolaan sumber daya yang dapat dikelola desa untuk menggerakkan ekonomi, seperti melalui BUMDes yang bekerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya.
Selain itu juga, menurut Cak Imin, perlu pula dilaksanakan penyesuaian kebijakan anggaran, seperti re-alokasi anggaran pusat, anggaran perimbangan pusat-daerah, program dan kegiatan kementerian dan lembaga dengan sasaran kegiatan berskala desa.
"Ini langsung dijalankan warga desa, termasuk pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Desa," katanya.
Berikutnya, perlu dilakukan realokasi dan konsolidasi seluruh program dan kegiatan bantuan sosial serta subsidi yang ditujukan kepada warga desa. Ini bisa disatukan menjadi dana desa berbasis kewenangan desa, dengan mekanisme keputusan berdasarkan musyawarah desa.
Kemendes PDTT pun diminta menyusun Program Bantuan Hukum Desa (BAHU Desa) yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan pegiat desa.
"Ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum serta dapat bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum," katanya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus efisiensi dan efektivitas pembangunan desa di Indonesia. Salah satunya melalui peningkatan anggaran dana desa.
Hal itu disampaikan Muhaimin saat sosialisasi tata kelola pemanfaatan dana desa di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (26/05/2023).
“Smart city technology, beasiswa, itu harus ditingkatkan lagi. Berarti Rp 5 miliar ini dampaknya akan menanggulangi kemiskinan? Rp 1 miliar saja, mulai bansos masa pandemi dan penanggulangan kemiskinan ekstrem saja sudah mulai terlihat keberhasilannya, apalagi Rp 5 miliar," kata Muhaimin.
Seiring dengan meningkatnya dana desa, maka keyakinan mental kepala desa harus dikuatkan, kemudian kinerja yang harus lebih banyak menggunakan teknologi kawasan juga harus dibuat.
“Ada platform-platform yang bisa dibikin agar transparan dalam penggunaan, bisa dibilang cashless,” jelasnya.
Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan dalam perencanaan serta transparansi sangat penting dilakukan.
“Jadi, hukumnya harus tegas, tapi juga ada advokasi dan pembinaan, pendidikan dan proses pemberdayaan. Tapi yang betul-betul penyelewengan harus ditindak tegas. Karena itu ada dua aspek hukum, pertama memberikan pelajaran pemberdayaan, dan kedua perlindungan hukum bagi yang tidak salah,” katanya.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengingatkan, pembangunan desa harus berada di jalan yang benar. Sebab selama delapan tahun perjalanan implementasi Undang-Undang Desa tahun 2015 - 2022, telah muncul hasil-hasil yang menggembirakan dan berkelanjutan.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini saya ingin menyapa dan memberikan apresiasi kepada Kelompok SPP," kata dia.
Cak Imin juga mengingatkan, konsolidasi program dan pendanaan yang tersebar di berbagai kementerian atau lembaga harus dikonsolidasikan menjadi satu program pemberantasan kemiskinan atau kemakmuran desa, kemudian yang dialokasikan pada Dana Desa.
"Kita dapat mencontoh Kemendes PDTT yang berhasil mendorong Daulat Data Desa. Saat ini desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola sendiri oleh masing-masing desa, yang dikenal dengan data SDGs Desa," katanya.
Kembali dia mengingatkan, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran minimal Rp 5 miliar dana desa setiap desa. Di samping perlunya diperluas kewenangan desa agar lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa," katanya.
Selanjutnya, ditingkatkan pula peluang pengelolaan sumber daya yang dapat dikelola desa untuk menggerakkan ekonomi, seperti melalui BUMDes yang bekerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya.
Selain itu juga, menurut Cak Imin, perlu pula dilaksanakan penyesuaian kebijakan anggaran, seperti re-alokasi anggaran pusat, anggaran perimbangan pusat-daerah, program dan kegiatan kementerian dan lembaga dengan sasaran kegiatan berskala desa.
"Ini langsung dijalankan warga desa, termasuk pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Desa," katanya.
Berikutnya, perlu dilakukan realokasi dan konsolidasi seluruh program dan kegiatan bantuan sosial serta subsidi yang ditujukan kepada warga desa. Ini bisa disatukan menjadi dana desa berbasis kewenangan desa, dengan mekanisme keputusan berdasarkan musyawarah desa.
Kemendes PDTT pun diminta menyusun Program Bantuan Hukum Desa (BAHU Desa) yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan pegiat desa.
"Ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum serta dapat bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum," katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini