Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Kamis, 03 Agustus 2023 |
KalbarOnline.com - Indra Priawan dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan taksi milik keluarganya oleh tantenya sendiri, Mintarsih ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut dilayangkan Mintarsih karena tidak ada iktikad baik dari keluarga Indra Priawan soal somasi yang telah dia kirimkan.
Kehidupan Indra Priawan dan Nikita Willy seolah disindir oleh Mintarsih.
Menurutnya, hidup mewah yang dinikmati Indra Priawan dan Nikita Willy dari hasil mengambil haknya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan keluarga.
Bahkan, saham itu hingga kini tak kunjung ia dapatkan.
Beberapa waktu lalu, Mintarsih mengaku bahwa dirinya sebagai salah satu pemegang saham Blue Bird itu tidak menerima haknya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa dirinya mengalami kerugian hampir ratusan juta rupiah akibat hal tersebut.
"Sebetulnya kalau dilihat dari sebelumnya, kenapa sih sudah cukup kaya masih mau mengambil hak orang," kata Mintarsih saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Oh, jelas menikmati, bisa dibayangkan harta saya diambil-ambil oleh bapaknya, kemudian dari bapaknya, diturunkan ke anak-anaknya termasuk suaminya Nikita, maka otomatis dia menikmati," tambahnya.
Mintarsih sebelumnya sudah melaporkan beberapa oknum yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan penggelapan saham di perusahaan keluarga tersebut.
Ia tidak bisa memastikan apakah Indra Priawan juga akan ikut terseret kasus tersebut atau tidak.
Namun, Mintarsih ragu jika Indra tidak mengetahui permasalahan tersebut, apalagi hal ini mengenai bisnis keluarganya.
"Jadi nanti ini akan diproses, karena dia (Indra Priawan, red) bukan pelaku langsung," kata Mintarsih. (*)
KalbarOnline.com - Indra Priawan dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan taksi milik keluarganya oleh tantenya sendiri, Mintarsih ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut dilayangkan Mintarsih karena tidak ada iktikad baik dari keluarga Indra Priawan soal somasi yang telah dia kirimkan.
Kehidupan Indra Priawan dan Nikita Willy seolah disindir oleh Mintarsih.
Menurutnya, hidup mewah yang dinikmati Indra Priawan dan Nikita Willy dari hasil mengambil haknya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan keluarga.
Bahkan, saham itu hingga kini tak kunjung ia dapatkan.
Beberapa waktu lalu, Mintarsih mengaku bahwa dirinya sebagai salah satu pemegang saham Blue Bird itu tidak menerima haknya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa dirinya mengalami kerugian hampir ratusan juta rupiah akibat hal tersebut.
"Sebetulnya kalau dilihat dari sebelumnya, kenapa sih sudah cukup kaya masih mau mengambil hak orang," kata Mintarsih saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Oh, jelas menikmati, bisa dibayangkan harta saya diambil-ambil oleh bapaknya, kemudian dari bapaknya, diturunkan ke anak-anaknya termasuk suaminya Nikita, maka otomatis dia menikmati," tambahnya.
Mintarsih sebelumnya sudah melaporkan beberapa oknum yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan penggelapan saham di perusahaan keluarga tersebut.
Ia tidak bisa memastikan apakah Indra Priawan juga akan ikut terseret kasus tersebut atau tidak.
Namun, Mintarsih ragu jika Indra tidak mengetahui permasalahan tersebut, apalagi hal ini mengenai bisnis keluarganya.
"Jadi nanti ini akan diproses, karena dia (Indra Priawan, red) bukan pelaku langsung," kata Mintarsih. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini