Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 22 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022 Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, di Kantor Utama Bank Kalbar Pontianak, Selasa (22/08/2023).
RUPS tersebut, turut dihadiri Komisaris Utama Bank Kalbar, Didi Haryono, Komisaris Bank Kalbar, Eddy Suratman, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi beserta seluruh Pimpinan Cabang Bank Kalbar di 14 kabupaten/kota beserta jajarannya, dan bupati/walikota se-Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, RUPS sendiri merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada dewan komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban dewan komisaris dan direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan direksi dan/atau dewan komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara direksi dan lain-lain.
Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang waktu penyelenggaraannya bisa terjadi di luar waktu RUPST. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022 Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, di Kantor Utama Bank Kalbar Pontianak, Selasa (22/08/2023).
RUPS tersebut, turut dihadiri Komisaris Utama Bank Kalbar, Didi Haryono, Komisaris Bank Kalbar, Eddy Suratman, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi beserta seluruh Pimpinan Cabang Bank Kalbar di 14 kabupaten/kota beserta jajarannya, dan bupati/walikota se-Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, RUPS sendiri merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada dewan komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban dewan komisaris dan direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan direksi dan/atau dewan komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara direksi dan lain-lain.
Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang waktu penyelenggaraannya bisa terjadi di luar waktu RUPST. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini