KalbarOnline, Mempawah – Polres Mempawah menggelar jumpa pers terkait kasus pemerkosaan dan penjambretan, dengan pelaku berinisial RF (28 tahun), di Ruang Rupatama Polres Mempawah, Selasa (26/09/2023).
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono melalui Wakapolres Kompol Sutrisno yang memimpin kegiatan itu mengungkapkan, bahwa kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan para korban.
Ia menyampaikan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Mei hingga September 2023, di wilayah hukum Polres Mempawah, dengan waktu dan TKP yang berbeda.
Hasil penyidikan pun menyebutkan, total terdapat 6 korban yang telah menjadi mangsa pelaku selama periode tersebut.
“Total ada 6 korban, namun hanya 3 korban yang lapor ke kita. Untuk (3 orang) korban lainnya sudah tidak berada di sini (Mempawah), ada yang sudah keluar wilayah Kalimantan,” kata Sutrisno didampingi Kasat Reskrim Polres Mempawah, IPTU Robin Talib.
Lebih lanjut ia menerangkan, ketiga kasus itu terjadi, pertama pada Jumat bulan Mei tanggal 14 pukul 03.00, di lokasi Pemakaman Tionghoa Seliung Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Dengan modus bujuk rayu, kemudian korban mengikuti bujukannya, setelah itu pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan hubungan badan, pemerkosaan, setelah itu tersangka ini merampas barang-barang berharga milik korban,” bebernya.
Dari kejadian itu, lanjut Sutrisno, korban pertama mengalami kerugian secara materil sekitar Rp 5 juta.
“Kasus berikutnya terjadi pada Kamis tanggal 7 September 2023 jam 9 malam, TKP-nya di Perbukitan Moton Asam Kecamatan Mempawah Timur. Dengan modus yang kurang lebih sama,” terangnya.
Sutrisno melanjutkan, pada kasus kedua ini, pelaku berpura-pura minta diantarkan korbannya ke suatu alamat tertentu. Dengan bujukan sedemikian rupa dari pelaku, korban lantas mengiyakan. Pelaku lalu membawa korban ke sebuah lokasi sepi guna melancarkan aksinya.
“Saat di perjalanan, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, diperkosa. Setelah selesai melampiaskan hawa nafsunya, korban diambil barang-barang berharganya, seperti handphone dan lain-lain. Kerugian materilnya kurang lebih Rp 3 juta,” terang Sutrisno.
Setelah itu, perbuatan tak terpuji ini kembali diulangi pelaku pada Selasa 12 September 2023, sekitar jam 7 malam. Kali ini ia menggiring korbannya ke lokasi sepi di Pemakaman Tionghoa Seliung Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Modusnya sama, pura-pura minta diantarkan ke alamat tertentu, kemudian korban membantu, sampai di tengah perjalanan, karena sepi, dia melancarkan aksinya, yakni upaya pemaksaan, perkosaan terhadap korban,” jelas Sutrisno.
“Setelah selesai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku yang bersangkutan merampas barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.
Terpaksa Dilumpuhkan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Polres Mempawah akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku RF. Namun setelah beberapa hari dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri ke daerah Kalimantan Tengah.
“Kemudian kita berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Kalteng untuk melakukan penangkapan dan Alhamdulillah berhasil,” ucap Sutrisno.
Setelah dilakukan penyerahan oleh kepolisian Kalteng, pelaku lalu dibawa pulang ke Polres Mempawah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun nekatnya, pelaku malah melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri di tengah perjalanan pulang itu.
“Dia memanfaatkan situasi kelemahan personel kita pada saat perjalanan jauh, dengan capek, mungkin dia lihat ada (kondisi) lengah, dia sempat melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sutrisno menyebutkan, bahwa perlawanan yang dilakukan RF dinilai sudah berpotensi bakal membahayakan anak buahnya kala itu, namun dengan kesigapan personel, pelaku akhirnya dapat dijinakkan dengan tindakan tegas dan terukur.
“(Sebelum mencoba kabur) dengan berbagai upaya yang kita persiapkan, kita borgol dan kita lakban sedemikian mungkin, hal itu kita antisipasi,” ujarnya.
Penjahat Kambuhan
Atas perbuatannya, RF kini dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 285 KUHP terkait dengan pemerkosaan.
“Untuk kedua pasal ini ancamannya di atas 5 tahun semua. Yang (pasal) 285 itu penjara selama-lamanya 12 tahun,” katanya.
Sutrisno juga menjelaskan, bahwa pelaku RF sebenarnya bukanlah warga asli Kabupaten Mempawah, ia lahir dan besar di Padang, Sumatera Barat. Namun sejak 6 tahun terakhir ini, RF mulai tinggal di Provinsi Kalbar dan menikah serta berdomisili di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
“Dia warga pendatang, kurang lebih 6 tahun di Kalimantan Barat, (pelaku) sudah nikah dengan warga kita di Pinyuh,” katanya.
Sebelum ke Mempawah, RF juga sempat melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum (wilkum) Polda Padang. Ia sebelumnya telah mendekam di penjara atas kasus pencurian bermotor di sana.
“Tersangka ini pernah melakukan tindak pidana lain yaitu pencurian di (wilkum) Polda Padang. Pencurian saja, tidak ada pemerkosaan (seperti di Mempawah),” terang Sutrisno.
“Setelah menyelesaikan masa pidananya, yang bersangkutan melakukan tindak pidananya lagi di wilayah Kalimantan Barat. Namun berkat kerjasama tim dan partisipasi dari warga memberikan informasi, tersangka pun berhasil diamankan,” tuntasnya.
Sementara itu, pelaku RF yang dikonfirmasi sejumlah awak media mengakui dan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Mempawah, Kompol Sutrisno. Dengan ekspresi datar ia berdalih melakukan perbuatannya itu karena khilaf.
“Saya khilaf,” singkat RF yang memiliki luka tertutup perban di kaki sebelah kanannya tersebut. (FikA)
Comment