Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil Menteri Syahrul Yasin Limpo

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengawali karier sebagai politisi Partai Golkar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Syahrul pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar wilayah Sulawesi Selatan pada 1993 hingga 1998.

Perjalanannya di Partai Golkar berhenti pada 2018 dan pindah ke Partai Nasdem serta dipercaya menjadi menjadi Ketua DPP periode 2018-2023.

Sementara untuk di pemerintahan, pengalaman awal Syahrul dimulai di Sekretaris Wilayah Daerah (Setwilda) tingkat I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kemudian, dia menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda pada 1987, Kepala Bagian Pembangunan Setwilda pada 1988, dan Kepala Bagian Urusan Generasi Muda dan Olahraga Setwilda pada 1989.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Peralihan Status ASN Buka Peluang Praktik Rasuah di KPK

Selanjutnya, kekuasaan Yasin terus berlanjut hingga dia ditunjuk sebagai Bupati Kabupaten Gowa selama dua periode berturut-turut, yakni pada 1994-1998 dan pada 1998-2002.

Pria kelahiran 16 Maret 1955 itu lalu menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dari 2003 hingga 2008.

Dia kemudian bertarung kembali pada Pilkada Sulawesi Selatan pada 2008 dan memperebutkan kursi Gubernur Sulawesi Selatan, ditemani Agus Arifin Nu’mang sebagai calon wakil gubernur.

Syahrul Yasil Limpo juga memiliki pengalaman lain di sejumlah lembaga, seperti Sekretaris DPP KNPI Sulsel (1990-1993), Ketua DPP AMPI Sulsel (1993-1998), Ketua FKPPI Sulsel (2004-2008).

Baca Juga :  Dikepung Asap Karhutla, Kualitas Udara di Ketapang Tidak Sehat

Kemudian, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka (2004-sekarang) dan Ketua Kosgoro 57 (1998).

Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Syahrul Yasin Limpo bergabung pada kabinetnya yang dikenal sebagai Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. (*)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Comment