Polres Kapuas Hulu Amankan 6.200 Liter Solar Tak Resmi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu mengamankan sebanyak 6.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pada Selasa (17/10/2023) dini hari.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menyatakan, ribuan liter solar yang diangkut ke dalam 31 drum tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terkait kronologis kejadian, IPTU Rinto memaparkan, berawal ketika anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi bahwa ada sebuah truk berwarna kuning, bertutup terpal, yang diduga membawa BBM jenis Solar dari Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

“Tak lama kemudian, truk tersebut melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu” ujarnya.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Edi Kamtono: 80 Persen Jalan Lingkungan Dalam Kondisi Mantap

IPTU Rinto melanjutkan, setelah berhenti, anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan interogasi lisan terhadap sopir truk tersebut, berinisial RF. Berdasarkan keterangan RF, bahwa truk tersebut bermuatan BBM jenis solar, yang diambil dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa ke Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwarna biru.

“Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada RF selaku sopir, terkait dokumen atau surat-surat dari instansi yang berwenang, apakah dimiliki dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut,” katanya.

“RF menjawab bahwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut, tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang,” terang IPTU Rinto.

Baca Juga :  Walikota Singkawang dan Keluarga Positif Covid, Minta Masyarakat Tak Panik dan Tetap Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar, maka anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun kemudian mengamankan RF beserta barang bukti (BB) ke Polres Kapuas Hulu, untuk diproses lebih lanjut.

“Pasal yang kita sangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutup IPTU Rinto. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment