KalbarOnline, Kubu Raya – Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Christianus Lumano membuka Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan FKUB Kabupaten Kota se-Kalbar Tahun 2023, Senin (30/10/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar itu diselenggarakan di Hotel Dangau Kubu Raya.
Kehadiran Plh Sekda Kalbar ini didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kalbar, Manto dan beberapa jajaran perangkat daerah dari Kabupaten Kubu Raya dan FKUB se-Kalbar.
Mengawali sambutannya, Christianus mengapresiasi atas terlaksananya rakor tersebut dan diharapkan agar agenda ini dapat meningkatkan peran dan fungsi FKUB.
“Mudah-mudahan kegiatan ini lebih mendorong kita untuk dapat meningkatkan peran dan fungsi FKUB dalam memelihara kerukunan hidup seluruh umat beragama serta bangkit mengejar berbagai ketertinggalan untuk meraih kemajuan bangsa di masa yang akan datang,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa FKUB merupakan miniatur Kebhinekaan Bangsa layaknya menjadi tenda bangsa yang mengayomi semua umat beragama dari beragam kelompok.
“Komitmen ini harus tertanam kuat dalam kesadaran para tokoh dan aktivis FKUB di semua tingkatan,” tegasnya.
Christianus berharap, dengan kehadiran media sosial (medsos) yang mewarnai kehidupan beragama patut untuk diwaspadai, karena dampak negatif dari medsos juga tidak bisa diabaikan.
“Tidak jarang media sosial membawa toksik seperti hoax dan ujaran kebencian yang justru menimbulkan perpecahan. Maka dari itu dibutuhkan peran dari tokoh-tokoh agama yang mempersatukan merangkul sehingga umat tidak terjebak pada pandangan ekstrim dan melegalkan kekerasan,” ujar Christianus.
Dilanjutkannya, FKUB sebagai wadah mediator, rekonsiliator dan fasilitator dalam memberikan rujukan dan inspirasi tentang kerukunan beragama yang menyebabkan tumbuhnya rasa saling percaya dan membangun opini publik tentang pentingnya hidup rukun.
“Pengelolaan FKUB pun dilakukan dengan cara terbuka, dialogis dan bersahabat. FKUB harus mampu mengikat kerjasama dengan majelis keagamaan, organisasi keagamaan dan pemerintah daerah untuk bersatu hati dan netral dalam penanganan persoalan masyarakat serta mediator dalam perselisihan,” jelasnya. (Jau)
Comment