Komisi I DPR RI Kutuk Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza

KalbarOnline.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengutuk keras serangan Israel yang merusak Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Palestina, Senin (20/11).

“Kami mengutuk keras kejahatan yang dilakukan oleh Israel dengan membombardir dan mengepung Rumah Sakit Indonesia di Gaza, hingga menewaskan 12 tenaga kesehatan Palestina,” ucap Meutya di Jakarta, Selasa (21/11).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Meutya mengatakan, Israel telah melanggar konvensi bahwa orang sakit dan terluka, staf medis, rumah sakit, serta fasilitas medis harus dilindungi saat perang.

“Israel jelas melakukan kejahatan perang di Gaza,” katanya.

Meutya Hafid kemudian mendesak agar kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza harus segera dihentikan.

Baca Juga :  Polda Jatim Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD

Indonesia sebelumnya  telah berupaya melalui Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan Keamanan PBB, Sidang Darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC.

Selain itu, juga sudah melakukan pertemuan bilateral antara Presiden RI Joko Widodo dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

“Upaya itu dalam rangka meminta dukungan gencatan senjata di Gaza. Namun, Israel terus melakukan serangan secara membabi buta terhadap rakyat Palestina di Gaza,” terang Meutya Hafid.

Menurutnya, ada cara lain lagi yang bisa dilakukan dunia internasional dalam menekan Israel.

Cara yang dia maksudkan seperti saat menghentikan sistem apartheid di Afrika Selatan pada 1990-an.

Baca Juga :  Komisi II DPR Sarankan BPN Gandeng KPK Berangus Mafia Tanah

Saat itu, tekanan tidak hanya berasal dari dalam negeri Afrika Selatan, tetapi juga ada dari dunia internasional.

“Indonesia bisa menjadi pencetus dan membawanya ke dunia internasional; dan bila gerakan internasional menekan Israel semakin meluas, maka bisa terjadi game changer yang hasilnya bisa sangat positif bagi masyarakat Palestina, baik di Gaza maupun di Tepi Barat,” tandas Meutya Hafid. (ant)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment