KalbarOnline, Putussibau – DPD partai Golkar Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dalam rangka membahas strategis pemilu 2024, di aula Hotel Uncak, Sabtu (02/12/2023).
Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar, Adrianus Asia Sidot yang membuka kegiatan tersebut meminta kepada pengurus maupun kader Partai Golkar harus berpikir, bekerja, bagaimana mendapat meraih suara sebanyak-banyaknya pada pemilu 2024 nanti.
“Kita ketahui, pengurus maupun kader Partai Golkar ini sebagai calon anggota legislatif, baik yang di tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat pusat, karena ditingkat pusat Golkar memiliki 2 kursi di DPR RI, saya di dapil Kalbar 2, sedangkan Pak Maman Abdurahman di dapil Kalbar 1,” ucapnya.
Ia berharap dapat melaksanakan perintah partai untuk mempertahankan dua kursi di DPR RI. Selain itu ia meminta kepada kader yang bersaing di calon legislatif harus berpegang pada etika.
“Yang penting apa yang dikatakan Ketua Golkar Kapuas Hulu adalah jangan saling iri dengki, sikut menyikut, jangan saling menjatuhkan dan jangan saling menjelekkan masing-masing calon legislatif,” kata Adrianus.
“Kita bersaing dengan sehat, dan persaingan di internal Partai Golkar sendiri jangan sampai menjadi keretakan, sebab yang harus kita pegang adalah bagaimana Partai Golkar mampu memperoleh suara sebanyak-banyaknya pada pemilu 2024,” pungkas Adrianus.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi menyampaikan alasan Partai Golkar memilih pasangan Prabowo-Gibran, karena sudah diputuskan pada Rapimnas Partai Golkar.
“Kenapa memilih Gibran? Golkar punya prinsip regenerasi kepemimpinan ke depan dari kaum milenial yang akan menjawab tantangan global. Partai Golkar terus mendorong kader-kader yang muda-muda untuk bisa memimpin kedepannya.
Hadir pada kegiatan itu, Pengurus DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kapuas Hulu beserta pengurus, ketua dan sekretaris pimpinan kecamatan, para caleg Partai Golkar tingkat kabupaten, provinsi dan tingkat pusat (Haq)
Comment