KalbarOnline, Pontianak – Tersangka kasus pembunuhan di Jalan HM Suwignyo, Kota Pontianak, bernama Ali Wafa (21 tahun) divonis 8 tahun penjara pada sidang yang berlangsung 22 November 2023 lalu. Putusan ini dianggap ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan, baik dari korban maupun keluarga korban.
Istri korban, Tini, merasa vonis yang diberikan kepada tersangka sangat ringan. Untuk itu, dia meminta keadilan dan meminta bantuan masyarakat melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, mengingat ia tidak menggunakan jasa pengacara.
“Awal kasus ini saya nanya ke jaksa apa yang harus disiapkan untuk persidangan, tapi jaksa bilang tidak perlu siapkan apa-apa karena sudah tau pasal apa yang harus ditetapkan, hukumannya juga sudah tau karena ini jelas-jelas pembunuhan. Jadi saya tidak siapkan apa-apa, saya ikuti sidang setiap minggu,” ujar Tini saat ditemui tim KalbarOnline, Jumat (15/12/2023).
Tini menceritakan, bahwa sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun kepada tersangka. Namun, saat sidang putusan tiba-tiba turun menjadi 8 tahun.
“Sebelumnya jaksa menuntut 15 tahun, itu sebenarnya saya tidak terima, tapi saya coba ikhlas dan terima, tapi tau-tau berubah jadi 8 tahun dengan pasal penganiayaan,” ungkap Tini.
Ia mengatakan, dari hasil sidang tersebut, pihak kejaksaan sudah mengajukan banding.
“Jaksa mengajukan banding dan sudah kirim berkas ke Jakarta, tinggal menunggu hasil,” kata Tini.
Ia pun berharap, dari hasil banding ini ada keputusan yang adil untuk almarhum suaminya.
“Semoga hasil banding ini ada keputusan yang waras, apa yang diperbuat harus dipertanggungjawabkan. Jangan cuman gara-gara hal yang diinginkan oleh sebelah pihak jadi hukumannya tidak sesuai. Hukuman 8 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang diperbuat, dan tidak menutup kemungkinan makin banyak kasus pembunuhan kalau hukumannya ringan,” tutur Tini.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Hendri Rinandi (30 tahun) di Jalan HM Suwignyo Kota Pontianak terjadi pada 29 Januari 2023.
Dari penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan bernama Mahud Ikbal (22 tahun) dan Ali Wafa (21 tahu ) yang ternyata merupakan pecandu narkoba. Pada 24 Maret 2023, kedua pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Keduanya terlacak berpindah-pindah mulai dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, kemudian masuk ke Malaysia melalui PLBN di Kapuas Hulu hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sambas.
Saat ditangkap dan hendak dibawa menuju ke tempat pembuangan barang bukti, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Aparat pun terpaksa mengeluarkan tembakan, hingga salah satu dari keduanya yaitu Mahud Ikbal dinyatakan tewas. (Indri)
Comment