Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 13 Januari 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius memberantas mafia tanah. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada tanggal 22 Agustus 2022.
Namun nampaknya perintah Presiden Jokowi itu dianggap angin lalu oleh oknum Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Karena faktanya, terdapat sejumlah warga yang merasa masih sangat kesulitan dan lama dalam mengurus sertifikat.
“Kami sudah 2 tahun mengurus sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi sampai sekarang sertifikat tanah yang kami urus itu tidak pernah keluar dari Kantor ATR/ BPN tersebut,” bongkar Saleh, warga Putussibau Selatan kepada KalbarOnline, Jumat (12/01/2024).
"Saya saja bahkan istri saya sudah bolak balik ke Kantor ATR/BPN itu namun tidak ada titik terang,” sambungnya.
Saleh menilai, kalau “penyakit menahun” semacam itu agaknya sulit untuk diselesaikan di level daerah. Oleh karenanya ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan secara langsung kepada para oknum institusi ATR/BPN di Kapuas Hulu.
"Jadi kami mencoba melaporkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo lewat media KalbarOnline ini. Semoga Bapak Presiden Joko Widodo membaca, mendengar dan menanggapi keluhan saya sebagai warga negara Indonesia yang mengurus sertifikat tanah di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Kapuas Hulu yang kami nilai sulit dan lama serta bertele-tele,” keluh Saleh tak berdaya.
Tak hanya itu, dirinya pun merasa janggal atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor ATR/ BPN Kabupaten Kapuas Hulu.
“Padahal pada 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius memberantas hal tersebut,” sesalnya.
"Dan Pak Presiden Jokowi meminta Kementerian yang dikomandoi oleh Hadi Tjahjanto tersebut untuk tak ragu menggebuk mafia tanah yang mengganggu masyarakat mengurus surat tanahnya,” tambahnya.
Kekecewaan senada juga dialami warga Putussibau lainnya yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami saja sudah tiga tahun mengurus sertifikat tanah ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu. Alasan begitu banyak yang dijawab pegawai yang bekerja di Kantor ATR/BPN itu,” tutur warga tersebut.
“Sampai hari ini sertifikat tanah kami belum juga terealisasi untuk kami miliki,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KalbarOnline masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius memberantas mafia tanah. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada tanggal 22 Agustus 2022.
Namun nampaknya perintah Presiden Jokowi itu dianggap angin lalu oleh oknum Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Karena faktanya, terdapat sejumlah warga yang merasa masih sangat kesulitan dan lama dalam mengurus sertifikat.
“Kami sudah 2 tahun mengurus sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi sampai sekarang sertifikat tanah yang kami urus itu tidak pernah keluar dari Kantor ATR/ BPN tersebut,” bongkar Saleh, warga Putussibau Selatan kepada KalbarOnline, Jumat (12/01/2024).
"Saya saja bahkan istri saya sudah bolak balik ke Kantor ATR/BPN itu namun tidak ada titik terang,” sambungnya.
Saleh menilai, kalau “penyakit menahun” semacam itu agaknya sulit untuk diselesaikan di level daerah. Oleh karenanya ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan secara langsung kepada para oknum institusi ATR/BPN di Kapuas Hulu.
"Jadi kami mencoba melaporkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo lewat media KalbarOnline ini. Semoga Bapak Presiden Joko Widodo membaca, mendengar dan menanggapi keluhan saya sebagai warga negara Indonesia yang mengurus sertifikat tanah di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Kapuas Hulu yang kami nilai sulit dan lama serta bertele-tele,” keluh Saleh tak berdaya.
Tak hanya itu, dirinya pun merasa janggal atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor ATR/ BPN Kabupaten Kapuas Hulu.
“Padahal pada 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius memberantas hal tersebut,” sesalnya.
"Dan Pak Presiden Jokowi meminta Kementerian yang dikomandoi oleh Hadi Tjahjanto tersebut untuk tak ragu menggebuk mafia tanah yang mengganggu masyarakat mengurus surat tanahnya,” tambahnya.
Kekecewaan senada juga dialami warga Putussibau lainnya yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami saja sudah tiga tahun mengurus sertifikat tanah ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu. Alasan begitu banyak yang dijawab pegawai yang bekerja di Kantor ATR/BPN itu,” tutur warga tersebut.
“Sampai hari ini sertifikat tanah kami belum juga terealisasi untuk kami miliki,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KalbarOnline masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini