KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 21.992 paket yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak.
Untuk Kecamatan Pontianak Barat, sebanyak 4.989 KK, Pontianak Kota 2.121 KK, Pontianak Selatan 1.217 KK, Pontianak Tenggara 863 KK, Pontianak Timur 4.976 KK dan Pontianak Utara 7.756 KK. Masing-masing keluarga penerima manfaat menerima 10 kilogram beras. Penyaluran bantuan ini digelontorkan secara simultan selama enam bulan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, penyaluran bantuan pangan berupa beras ini sebagai wujud kepedulian Pemkot Pontianak kepada warga miskin serta sebagai upaya memenuhi ketahanan pangan daerah.
“Salah satu tugas pemerintah adalah menekan lonjakan harga melalui bantuan pangan ini. Untuk itu kami selalu hadir memberikan bantuan kepada masyarakat,” ujarnya usai penyerahan bantuan pangan secara simbolis di Kantor Camat Pontianak Tenggara, Kamis (25/01/2024).
Bantuan pangan berupa beras ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas warga khususnya penerima bantuan. Ani mengajak masyarakat untuk memanfaatkan setiap bantuan dari pemerintah sebagai pendorong kesejahteraan hidup.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, keadaan dunia sedang tidak baik-baik saja akibat perang. Dampaknya bagi Indonesia, harga pangan kian naik,” terangnya.
Pemkot Pontianak berharap bantuan pangan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit dan menjaga keberlanjutan pasokan pangan di kota ini. Ani menambahkan, pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan pangan beras yang disalurkan secara berkala dan tepat waktu.
“Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan serta menjaga kesejahteraan masyarakat secara merata,” katanya.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Bintoro menambahkan, beras yang diserahkan adalah beras dari Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Kerjasama kedua pihak terus terjalin sebagai upaya pemerintah meringankan beban masyarakat Kota Pontianak.
“Yang jelas harga bisa terkendali,” tutupnya.
Penyerahan bantuan pangan berupa beras ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemkot Pontianak. (Jau)
Comment