Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 05 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak formasi tahun 2023 sebagai pejabat fungsional, di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jumat (03/05/2024).
Adapun rincian PPPK yang menerima SK Pengangkatan diantaranya 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis. Kepada pegawai yang baru menerima SK, Ani Sofian berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku.
“Saya harap saudara-saudara dapat bekerja serius karena memang diperlakukan hukuman disiplin, jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat,” katanya usai pelantikan dan pengambilan sumpah.
“PPPK dikontrak selama lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP),” sambung Ani Sofian.
Untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. Sampai saat ini, kata Ani Sofian, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.
“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” ujarnya.
Ia menguraikan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi–yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, dirinya optimis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.
“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak formasi tahun 2023 sebagai pejabat fungsional, di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jumat (03/05/2024).
Adapun rincian PPPK yang menerima SK Pengangkatan diantaranya 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis. Kepada pegawai yang baru menerima SK, Ani Sofian berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku.
“Saya harap saudara-saudara dapat bekerja serius karena memang diperlakukan hukuman disiplin, jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat,” katanya usai pelantikan dan pengambilan sumpah.
“PPPK dikontrak selama lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP),” sambung Ani Sofian.
Untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. Sampai saat ini, kata Ani Sofian, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.
“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” ujarnya.
Ia menguraikan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi–yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, dirinya optimis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.
“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini