Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 17 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyampaikan bagi Pj kepala daerah yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, maka harus mengundurkan diri.
Pj kepala daerah yang mundur tersebut harus sudah diganti sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Bila Ingin maju pilkada, Pj (kepala daerah) harus mengundurkan diri. Jadi Pj-Pj yang akan mengikuti kontestasi pilkada agar segera melapor ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk segera dipersiapkan penggantinya," ungkap Harisson kepada awak media, Kamis (16/05/2024).
Menurut Harisson, dari informasi terbaru yang diterima dari Mendagri, semua orang yang tidak dicabut hak untuk dipilih, memiliki hak untuk ikut pilkada. Karena hal itu merupakan hak politik dari setiap warga negara.
“Namun untuk Pj kepala daerah yang ingin mengikuti pilkada periode ini, maka sebelum pendaftaran 27 Agustus (2024) akan dilaksanakan penggantian Pj kepala daerah," katanya.
Itu karena, lanjut dia, perlu waktu untuk mempersiapkan penggantinya. Sebab harus diberi kesempatan usulan-usulan dari DPRD, gubernur, pemerintah pusat, dan lain-lain. Ditambah lagi perlu ada sidang antar kementerian/lembaga terkait, yang mem-profiling calon pengganti, agar yang terpilih memenuhi syarat, dan memiliki kompetensi. Maka dari itu, penggantian Pj kepala daerah akan dilaksanakan sebelum pendaftaran pilkada.
"Waktu penggantiannya sedang didiskusikan internal pemerintah. Kemendagri akan berkirim surat ke para Pj kepala daerah agar melaporkan diri bila ingin maju pilkada, sehingga kemendagri mempersiapkan penggantinya. Intinya semua orang yang sedang tidak dicabut hak dipilihnya berhak untuk ikut pilkada," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyampaikan bagi Pj kepala daerah yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, maka harus mengundurkan diri.
Pj kepala daerah yang mundur tersebut harus sudah diganti sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Bila Ingin maju pilkada, Pj (kepala daerah) harus mengundurkan diri. Jadi Pj-Pj yang akan mengikuti kontestasi pilkada agar segera melapor ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk segera dipersiapkan penggantinya," ungkap Harisson kepada awak media, Kamis (16/05/2024).
Menurut Harisson, dari informasi terbaru yang diterima dari Mendagri, semua orang yang tidak dicabut hak untuk dipilih, memiliki hak untuk ikut pilkada. Karena hal itu merupakan hak politik dari setiap warga negara.
“Namun untuk Pj kepala daerah yang ingin mengikuti pilkada periode ini, maka sebelum pendaftaran 27 Agustus (2024) akan dilaksanakan penggantian Pj kepala daerah," katanya.
Itu karena, lanjut dia, perlu waktu untuk mempersiapkan penggantinya. Sebab harus diberi kesempatan usulan-usulan dari DPRD, gubernur, pemerintah pusat, dan lain-lain. Ditambah lagi perlu ada sidang antar kementerian/lembaga terkait, yang mem-profiling calon pengganti, agar yang terpilih memenuhi syarat, dan memiliki kompetensi. Maka dari itu, penggantian Pj kepala daerah akan dilaksanakan sebelum pendaftaran pilkada.
"Waktu penggantiannya sedang didiskusikan internal pemerintah. Kemendagri akan berkirim surat ke para Pj kepala daerah agar melaporkan diri bila ingin maju pilkada, sehingga kemendagri mempersiapkan penggantinya. Intinya semua orang yang sedang tidak dicabut hak dipilihnya berhak untuk ikut pilkada," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini