KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba berinisial JS (56 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.
JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok, pada Rabu (08/05/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, kalau penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya seorang pria paruh baya yang menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar.
“Diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan,” kata Ade, Senin (27/05/2024).
Saat ditangkap, JS tak dapat berkutik, ia pun pasrah setelah barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kocek celana sebelah kirinya. Saat diinterogasi, JS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Pelaku mengakui, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram seharga Rp 800 ribu, kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat, dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp 200 ribu.
“Dari penjualan tersebut, JS akan menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 juta,” terang Ade.
Lebih lanjut Ade menerangkan, kalau JS sudah menjual 8 dari 10 paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti dua paket hemat sabu beserta satu handphone.
“Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,” ujarnya.
Ade menambahkan, JS mau kembali ke dalam lebah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah, dengan pikiran yang singkat, JS kembali menjual barang haram tersebut guna mendapatkan uang secara singkat.
“JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Saat ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap AK, pemilik sabu tersebut. Sementara JS, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
Comment