Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 12 Juni 2024 |
KalbarOnline, Jakarta - Di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selama 100 hari kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp 893,14 miliar. Angka ini diperoleh dari hasil pengungkapan operasi kejahatan para mafia tanah di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN pada “Media Gathering Dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY” yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (07/06/2024).
"Kita sudah selesaikan 19 kasus di 100 hari kerja saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Bisa menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat sekitar Rp 893,14 miliar," ungkap Menteri AHY.
Ia menyebutkan, jika semakin banyak kasus pertanahan yang dapat diungkap, maka semakin besar pula aset negara yang bisa diselamatkan.
"Bayangkan sebetulnya, lebih banyak lagi yang bisa kita selamatkan. Tapi ada keterbatasan SDM dan anggaran. Karena, untuk mengungkap kasus butuh SDM dan anggaran yang cukup," tuturnya.
Menteri AHY juga menjelaskan, bahwa modus operandi yang sering digunakan para mafia tanah adalah penggunaan dokumen palsu, pendudukan ilegal, hingga rekayasa perkara di pengadilan. Baik negara maupun masyarakat pun rentan menjadi korban kejahatan ini.
Menteri ATR/Kepala BPN pun menyadari, untuk memberantas mafia tanah bukanlah persoalan yang mudah. Untuk itu, perlu dukungan dari seluruh awak media serta kolaborasi empat pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan.
Dengan kolaborasi tersebut, Menteri AHY optimis persoalan mafia tanah bisa diminimalisir. Ia juga menyerukan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas mafia tanah.
"Ini komitmen kita untuk gebuk mafia tanah tanpa ragu-ragu!" tutup Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus; Kepala Badan Bank Tanah; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Tenaga Ahli. Hadir secara daring, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. (Jau)
KalbarOnline, Jakarta - Di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selama 100 hari kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp 893,14 miliar. Angka ini diperoleh dari hasil pengungkapan operasi kejahatan para mafia tanah di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN pada “Media Gathering Dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY” yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (07/06/2024).
"Kita sudah selesaikan 19 kasus di 100 hari kerja saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Bisa menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat sekitar Rp 893,14 miliar," ungkap Menteri AHY.
Ia menyebutkan, jika semakin banyak kasus pertanahan yang dapat diungkap, maka semakin besar pula aset negara yang bisa diselamatkan.
"Bayangkan sebetulnya, lebih banyak lagi yang bisa kita selamatkan. Tapi ada keterbatasan SDM dan anggaran. Karena, untuk mengungkap kasus butuh SDM dan anggaran yang cukup," tuturnya.
Menteri AHY juga menjelaskan, bahwa modus operandi yang sering digunakan para mafia tanah adalah penggunaan dokumen palsu, pendudukan ilegal, hingga rekayasa perkara di pengadilan. Baik negara maupun masyarakat pun rentan menjadi korban kejahatan ini.
Menteri ATR/Kepala BPN pun menyadari, untuk memberantas mafia tanah bukanlah persoalan yang mudah. Untuk itu, perlu dukungan dari seluruh awak media serta kolaborasi empat pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan.
Dengan kolaborasi tersebut, Menteri AHY optimis persoalan mafia tanah bisa diminimalisir. Ia juga menyerukan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas mafia tanah.
"Ini komitmen kita untuk gebuk mafia tanah tanpa ragu-ragu!" tutup Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus; Kepala Badan Bank Tanah; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Tenaga Ahli. Hadir secara daring, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini