KalbarOnline, Jakarta – Tepat pada 1 Juni, genap 100 hari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam jangka waktu kepemimpinannya tersebut, Kementerian ATR/BPN berhasil menerbitkan 587 dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Dari Februari ke Juni, 100 hari ada 587 dokumen KKPR (diterbitkan). Ini sesuatu yang baik dan dengan estimasi nilai investasi dokumen Rp 58,28 triliun,” kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam acara “Media Gathering Dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY”, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (07/06/2024).
AHY menyampaikan, sejak Peraturan Menteri (Permen) terkait KKPR ini diterbitkan tahun 2021, jumlah dokumen KKPR yang diterbitkan terus meningkat drastis. Total, sudah ada 2.398 dokumen yang telah diterbitkan dengan nilai investasi mencapai Rp 926,65 triliun.
Tak hanya itu, dalam jangka waktu 100 hari, Kementerian ATR/BPN juga telah menyelesaikan penyusunan 75 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Angka ini terbilang progresif, mengingat Kementerian ATR/BPN harus menyelesaikan 2.000 RDTR.
“RDTR ini sangat dibutuhkan oleh para investor untuk mengetahui di mana kita ingin menanam modal kita, di mana kita bisa membangun industri kita yang sustainable yang juga punya kepastian hukum, jangan sampai nanti tiba-tiba sudah masuk berubah zonasinya,” kata dia.
“Jumlah RDTR kita per hari ini adalah 508 RDTR, jadi ada tambahan 75 RDTR, sedangkan yang sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) itu bertambah 24 RDTR,” terang AHY menambahkan.
Acara Media Gathering Dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY ini dihadiri sekitar 150 awak media yang terdiri dari pemimpin redaksi dan reporter. Pertemuan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi dengan media sebagai salah satu stakeholder untuk menyampaikan informasi dan capaian lembaga kepada publik.
Selain menjadi momen silaturahmi, pertemuan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi dan capaian Kementerian ATR/BPN kepada publik. (Jau)
Comment