Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 01 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah kini memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya berkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan tersebut memberikan keleluasaan kepada UPT, seperti puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dalam pengelolaan keuangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
“Dengan fleksibilitas ini, puskesmas dan RSUD dapat mengelola keuangan mereka dengan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa tujuan mencari keuntungan,” kata Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, saat membuka Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan dan Perpajakan BLUD di Hotel Alimoer Kubu Raya, Senin (01/07/2024).
Kamaruzaman menegaskan, bahwa meskipun BLUD dapat menerapkan praktik bisnis, mereka tetap berada dalam entitas pemerintah daerah. “BLUD bukan Badan Usaha Milik Daerah yang fokus pada keuntungan perusahaan. BLUD diharapkan dapat menjadi inovasi dalam manajemen keuangan sektor publik untuk meningkatkan pelayanan,” terangnya.
Di Kabupaten Kubu Raya, ada 21 puskesmas dan 1 RSUD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Sebanyak 20 puskesmas telah menerapkan BLUD sejak Oktober 2015, satu puskesmas sejak Januari 2024, dan RSUD Kubu Raya sejak Januari 2021.
“Namun, kita masih perlu perbaikan dalam pengelolaan keuangan BLUD, termasuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban,” tambah Kamaruzaman.
Selain itu, rumah sakit dan puskesmas sebagai pengelola BLUD juga merupakan wajib pajak yang berpotensi menghasilkan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Transaksi di rumah sakit dan puskesmas harus dikelola dengan baik. Aspek perpajakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Kamaruzaman menekankan pentingnya bimbingan teknis agar pengelolaan BLUD kedepannya bisa dilakukan secara efektif dan optimal.
“Melalui Bimtek ini, kita bisa mempelajari cara yang tepat dalam mengelola dana BLUD sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga berpesan kepada perangkat daerah terkait untuk lebih komprehensif dalam pembinaan sumber daya manusia dan proaktif dalam mendukung pengelolaan BLUD dengan sistem keuangan yang kompatibel dan terintegrasi.
“Ini akan mempercepat penyusunan laporan keuangan yang valid, andal, dan akuntabel,” tutupnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah kini memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya berkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan tersebut memberikan keleluasaan kepada UPT, seperti puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dalam pengelolaan keuangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
“Dengan fleksibilitas ini, puskesmas dan RSUD dapat mengelola keuangan mereka dengan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa tujuan mencari keuntungan,” kata Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, saat membuka Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan dan Perpajakan BLUD di Hotel Alimoer Kubu Raya, Senin (01/07/2024).
Kamaruzaman menegaskan, bahwa meskipun BLUD dapat menerapkan praktik bisnis, mereka tetap berada dalam entitas pemerintah daerah. “BLUD bukan Badan Usaha Milik Daerah yang fokus pada keuntungan perusahaan. BLUD diharapkan dapat menjadi inovasi dalam manajemen keuangan sektor publik untuk meningkatkan pelayanan,” terangnya.
Di Kabupaten Kubu Raya, ada 21 puskesmas dan 1 RSUD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Sebanyak 20 puskesmas telah menerapkan BLUD sejak Oktober 2015, satu puskesmas sejak Januari 2024, dan RSUD Kubu Raya sejak Januari 2021.
“Namun, kita masih perlu perbaikan dalam pengelolaan keuangan BLUD, termasuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban,” tambah Kamaruzaman.
Selain itu, rumah sakit dan puskesmas sebagai pengelola BLUD juga merupakan wajib pajak yang berpotensi menghasilkan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Transaksi di rumah sakit dan puskesmas harus dikelola dengan baik. Aspek perpajakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Kamaruzaman menekankan pentingnya bimbingan teknis agar pengelolaan BLUD kedepannya bisa dilakukan secara efektif dan optimal.
“Melalui Bimtek ini, kita bisa mempelajari cara yang tepat dalam mengelola dana BLUD sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga berpesan kepada perangkat daerah terkait untuk lebih komprehensif dalam pembinaan sumber daya manusia dan proaktif dalam mendukung pengelolaan BLUD dengan sistem keuangan yang kompatibel dan terintegrasi.
“Ini akan mempercepat penyusunan laporan keuangan yang valid, andal, dan akuntabel,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini