KalbarOnline, Gresik – Para pengurus Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri di Gresik, Jawa Timur, kini bisa bernafas lega. Sejak berdiri tahun 1.500-an, masjid ini akhirnya punya sertifikat tanah. Penyerahannya dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai Salat Jumat (05/07/2024).
“Alhamdulillah untuk masjid yang telah berdiri sejak tahun 1.500-an ini, hari ini ada sertifikatnya, sehingga jelas statusnya, legalitasnya formal resmi dari negara, dari pemerintah,” kata Menteri AHY dalam sambutannya usai menyerahkan sertifikat.
Di depan jemaah yang memenuhi masjid, Menteri AHY juga menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf lainnya. Sertifikat tersebut terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan. Sementara dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertifikat Musala Baitur Rahman.
Menteri AHY berharap, selain memberikan kepastian hukum, terbitnya sertifikat bisa semakin membawa keberkahan dan kemuliaan untuk masjid yang diagungkan masyarakat Kabupaten Gresik.
“Termasuk tentunya semakin tenang, semakin nyaman para jemaah yang datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk beribadah di masjid ini,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.
Urusan tanah, dikatakan Menteri AHY, berisiko menjadi permasalahan terutama jika disebabkan oleh ulah mafia tanah. Oleh sebab itu, tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk masjid yang memiliki nilai sejarah harus jelas statusnya dan jangan sampai mengalami konflik di kemudian hari.
“Oleh karena itu, atas nama pemerintah, Kementerian ATR/BPN, kami dengan rasa syukur menyerahkan seluruh sertifikat tanah wakaf tadi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri AHY.
Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta jajaran. (Jau)
Comment