KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerapkan aturan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengenakan dasi setiap hari Rabu. Aturan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, saat membuka Orientasi PPPK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 di Hotel Dangau Selaras, Senin (15/07/2024).
“Kebijakan ini adalah bagian dari kearifan lokal kita. Di Kubu Raya, ada ASN PNS, tenaga honor, dan PPPK. Penggunaan dasi ini untuk membedakan P3K dari yang lain,” jelas Kamaruzaman.
Menurutnya, regulasi mengenai seragam untuk PPPK berbeda dengan ASN PNS dan tenaga honorer. Ini bertujuan mempermudah penilaian kinerja di antara ketiga kelompok tersebut.
“PPPK juga akan dievaluasi seperti ASN PNS, tetapi dengan mekanisme yang berbeda,” katanya.
Aturan tentang penggunaan dasi ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (perbub). “Sanksinya akan normatif. Apa yang diperbolehkan dan tidak, sudah diatur dalam peraturan bupati,” ungkap Kamaruzaman.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga akan menetapkan indikator penilaian untuk PPPK Kubu Raya. Dalam orientasi ini, para PPPK diberikan pemahaman tentang lingkungan kerja sebelum mereka ditempatkan di unit kerja masing-masing di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Saya berharap para PPPK dapat segera menyesuaikan diri dengan orientasi ini, memahami tugas dan fungsi mereka dengan cepat, dan tidak menunggu terlalu lama,” tutup Kamaruzaman. (Jau)
Comment