Pontianak    

Gubernur Ria Norsan Wajibkan Ada ASN di Setiap OPD Jadi Penyuluh Anti Korupsi

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 01 November 2025
Gubernur Ria Norsan Wajibkan Ada ASN di Setiap OPD Jadi Penyuluh Anti Korupsi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mewajibkan setiap perangkat daerah menugaskan minimal dua ASN sebagai penyuluh anti korupsi (paksi) yang akan dilatih dan disertifikasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Pemprov Kalbar dan KPK yang membahas pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pembinaan aparatur.

Langkah strategis tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi ASN yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.

“Setiap perangkat daerah wajib memiliki minimal dua ASN yang menjadi penyuluh anti korupsi. Mereka akan mendapat pelatihan dan sertifikasi dari KPK agar bisa menjadi penggerak nilai-nilai integritas di lingkungan kerjanya,” ujar Harisson.

Ia menegaskan, paksi bukan pelapor pelanggaran (whistleblower), melainkan agen perubahan yang berperan aktif membangun kesadaran, memberikan penyuluhan, serta menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi di instansi masing-masing.

“Mereka bukan untuk mencari kesalahan, jadi jangan alergi dengan rekan-rekan paksi. Justru dekati mereka karena tugasnya adalah membimbing dan mengingatkan kita agar tidak terjebak pada tindakan korupsi,” tegasnya.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran para paksi, Harisson bahkan mengusulkan agar gelar sertifikasi dari KPK dapat dicantumkan di belakang nama pejabat yang bersangkutan, sebagai simbol kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab moral.

“Saya akan lebih bangga kalau nanti kepala inspektorat atau pejabat lain mencantumkan gelar paksi di belakang namanya. Itu simbol integritas dan pengingat agar kita tidak khilaf,” tambahnya.

Melalui kebijakan penugasan dua paksi di setiap OPD, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari sinergi daerah dengan KPK dalam memperluas pendidikan antikorupsi secara sistematis dan berkelanjutan, sejalan dengan visi nasional mewujudkan pemerintahan yang berintegritas tanpa kompromi terhadap korupsi.

“Kita ingin Kalimantan Barat menjadi contoh daerah yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tutup Harisson. (Red)

Artikel Selanjutnya
Bukti Nyata Gubernur Norsan Dukung Program Strategis Presiden Prabowo: 2.143 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kalbar
Sabtu, 01 November 2025
Artikel Sebelumnya
Akhmad Munir Hadiri Maulid Nabi di Banda Aceh: Wartawan Harus Teladani Rasulullah Sampaikan Kebenaran
Sabtu, 01 November 2025

Berita terkait