Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 01 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mewajibkan setiap perangkat daerah menugaskan minimal dua ASN sebagai penyuluh anti korupsi (paksi) yang akan dilatih dan disertifikasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Pemprov Kalbar dan KPK yang membahas pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pembinaan aparatur.
Langkah strategis tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi ASN yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.
“Setiap perangkat daerah wajib memiliki minimal dua ASN yang menjadi penyuluh anti korupsi. Mereka akan mendapat pelatihan dan sertifikasi dari KPK agar bisa menjadi penggerak nilai-nilai integritas di lingkungan kerjanya,” ujar Harisson.
Ia menegaskan, paksi bukan pelapor pelanggaran (whistleblower), melainkan agen perubahan yang berperan aktif membangun kesadaran, memberikan penyuluhan, serta menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi di instansi masing-masing.
“Mereka bukan untuk mencari kesalahan, jadi jangan alergi dengan rekan-rekan paksi. Justru dekati mereka karena tugasnya adalah membimbing dan mengingatkan kita agar tidak terjebak pada tindakan korupsi,” tegasnya.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran para paksi, Harisson bahkan mengusulkan agar gelar sertifikasi dari KPK dapat dicantumkan di belakang nama pejabat yang bersangkutan, sebagai simbol kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab moral.
“Saya akan lebih bangga kalau nanti kepala inspektorat atau pejabat lain mencantumkan gelar paksi di belakang namanya. Itu simbol integritas dan pengingat agar kita tidak khilaf,” tambahnya.
Melalui kebijakan penugasan dua paksi di setiap OPD, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari sinergi daerah dengan KPK dalam memperluas pendidikan antikorupsi secara sistematis dan berkelanjutan, sejalan dengan visi nasional mewujudkan pemerintahan yang berintegritas tanpa kompromi terhadap korupsi.
“Kita ingin Kalimantan Barat menjadi contoh daerah yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tutup Harisson. (Red)
KALBARONLINE.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mewajibkan setiap perangkat daerah menugaskan minimal dua ASN sebagai penyuluh anti korupsi (paksi) yang akan dilatih dan disertifikasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Pemprov Kalbar dan KPK yang membahas pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pembinaan aparatur.
Langkah strategis tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi ASN yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.
“Setiap perangkat daerah wajib memiliki minimal dua ASN yang menjadi penyuluh anti korupsi. Mereka akan mendapat pelatihan dan sertifikasi dari KPK agar bisa menjadi penggerak nilai-nilai integritas di lingkungan kerjanya,” ujar Harisson.
Ia menegaskan, paksi bukan pelapor pelanggaran (whistleblower), melainkan agen perubahan yang berperan aktif membangun kesadaran, memberikan penyuluhan, serta menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi di instansi masing-masing.
“Mereka bukan untuk mencari kesalahan, jadi jangan alergi dengan rekan-rekan paksi. Justru dekati mereka karena tugasnya adalah membimbing dan mengingatkan kita agar tidak terjebak pada tindakan korupsi,” tegasnya.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran para paksi, Harisson bahkan mengusulkan agar gelar sertifikasi dari KPK dapat dicantumkan di belakang nama pejabat yang bersangkutan, sebagai simbol kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab moral.
“Saya akan lebih bangga kalau nanti kepala inspektorat atau pejabat lain mencantumkan gelar paksi di belakang namanya. Itu simbol integritas dan pengingat agar kita tidak khilaf,” tambahnya.
Melalui kebijakan penugasan dua paksi di setiap OPD, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari sinergi daerah dengan KPK dalam memperluas pendidikan antikorupsi secara sistematis dan berkelanjutan, sejalan dengan visi nasional mewujudkan pemerintahan yang berintegritas tanpa kompromi terhadap korupsi.
“Kita ingin Kalimantan Barat menjadi contoh daerah yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tutup Harisson. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini