Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Agustus 2020 |
Pemkot Pontianak Wajibkan ASN Kenakan Masker
Sanksi Bagi ASN Tak Kenakan Masker
KalbarOnline, Pontianak – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan edaran terkait penggunaan masker bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40/BKPSDM/Tahun 2020, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak wajib mengenakan masker saat berada di lingkungan kantor maupun saat beraktivitas di luar kantor.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Pontianak. Hal ini untuk tetap menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kesehatan dan keselamatan ASN maupun masyarakat yang dilayani menjadi prioritas kita," ujarnya, Rabu (5/8/2020).
Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memastikan seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing mengenakan masker, terutama saat berada di lingkungan kantor. Dirinya menegaskan agar kepala OPD mengawasi secara serius terhadap penggunaan masker oleh tiap-tiap ASN pada unit kerjanya masing-masing.
"Bagi ASN yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Edi menambahkan, ketentuan ini seiring dengan tatanan kehidupan normal baru sehingga para ASN di jajaran Pemkot Pontianak bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru. Meskipun berbeda dengan kondisi saat sebelum pandemi, ia berharap seluruh ASN tetap produktif dan aman dari Covid-19.
"Selalu terapkan protokol kesehatan dalam bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya," imbuhnya.
Selain penggunaan masker, ASN juga diminta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer yang telah disediakan di lingkungan kerja masing-masing.
"Serta selalu jaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya. (jim/prokopim)
Pemkot Pontianak Wajibkan ASN Kenakan Masker
Sanksi Bagi ASN Tak Kenakan Masker
KalbarOnline, Pontianak – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan edaran terkait penggunaan masker bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40/BKPSDM/Tahun 2020, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak wajib mengenakan masker saat berada di lingkungan kantor maupun saat beraktivitas di luar kantor.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Pontianak. Hal ini untuk tetap menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kesehatan dan keselamatan ASN maupun masyarakat yang dilayani menjadi prioritas kita," ujarnya, Rabu (5/8/2020).
Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memastikan seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing mengenakan masker, terutama saat berada di lingkungan kantor. Dirinya menegaskan agar kepala OPD mengawasi secara serius terhadap penggunaan masker oleh tiap-tiap ASN pada unit kerjanya masing-masing.
"Bagi ASN yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Edi menambahkan, ketentuan ini seiring dengan tatanan kehidupan normal baru sehingga para ASN di jajaran Pemkot Pontianak bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru. Meskipun berbeda dengan kondisi saat sebelum pandemi, ia berharap seluruh ASN tetap produktif dan aman dari Covid-19.
"Selalu terapkan protokol kesehatan dalam bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya," imbuhnya.
Selain penggunaan masker, ASN juga diminta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer yang telah disediakan di lingkungan kerja masing-masing.
"Serta selalu jaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya. (jim/prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini