Pontianak    

Pemkot Wajibkan Rumah Makan hingga Hotel di Pontianak Kelola Sampah Mandiri, Ini Aturannya

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak kini mewajibkan pelaku usaha jasa makanan dan minuman—mulai dari rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, hingga hotel—untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di kota Pontianak dalam periode 2025–2026. Selain itu, langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri LHK dan Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita imbau pelaku usaha mulai menerapkan pemilahan. Minimal ada tempat sampah organik, anorganik, dan residu. Ke depan kita ingin punya TPA pendamping,” ujar Edi saat ditemui Jumat (1/8/2025).

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diminta melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan memakai bahan yang lebih ramah lingkungan, dapat digunakan ulang, atau punya nilai ekonomis.

Untuk pengelolaan sampah organik, Pemkot merekomendasikan penggunaan komposter mandiri, biodigester, atau kerja sama dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

“Sampah organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, bahkan bisa diolah jadi gas metana. Sementara plastik bisa dimanfaatkan jadi paving block atau produk daur ulang lain lewat sistem pengolahan terpadu,” jelasnya.

Pemkot Pontianak juga tengah menyusun rencana pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu, yang nantinya akan mengubah berbagai jenis sampah menjadi produk serbaguna dan bernilai guna.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga didorong menerapkan sistem takeback—yaitu menyediakan fasilitas pengembalian kemasan dari konsumen—dan menjalin kemitraan dengan bank sampah atau pelaku daur ulang lokal.

Setiap usaha wajib melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan ke Dinas Lingkungan Hidup. Laporan ini akan jadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, pengawasan, bahkan pemberian penghargaan.

Pemkot juga menegaskan, jika ada pelaku usaha yang tidak patuh, maka bisa dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Tahap awal kita lakukan sosialisasi dulu. Setelah itu, pembinaan dari dinas terkait akan menyusul,” tutup Wali Kota Edi. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Resmi Buka Layanan Pengaduan dan Informasi via WhatsApp
Jumat, 01 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pasca Demo Serentak Nasional, Kodim Putussibau dan Polres Kapuas Hulu Gelar Patroli Jaga Kamtibmas
Jumat, 01 Agustus 2025

Berita terkait