Pengamat Hukum Kalbar Minta APH dan Pemda Sinergi Tangani Kasus PT Amanda Jaya Khatulistiwa

KalbarOnline, Kayong Utara – Sejumlah usaha PT Amanda Jaya Khatulistiwa di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, yang diduga tak berizin membuat Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar memberikan kritikan kepada pemerintah daerah.

Pasalnya, Herman juga menyayangkan bahwa dinas terkait tidak tegas terhadap pengusaha nakal itu. Kemudian ia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas jika ada oknum APH yang terindikasi membekingi kegiatan melawan hukum tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sangat kita sesalkan kepada dinas terkait, perusahaan sudah beroperasi selama bertahun-tahun, mereka tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak mempunyai perizinan, nah inikan suatu bentuk kelalaian dari dinas yang bersangkutan,” katanya saat diwawancarai awak media, Sabtu (20/07/2024).

“Dan kita harus berprinsip ‘equality before the law’, artinya semua orang, sama di mata hukum, kita tidak boleh membedakan siapapun dia, mau rakyat kecil mau pengusaha, perlakuannya harus sama di mata hukum,” tambahnya.

Lantas, ia juga menjelaskan, ketika sebuah perusahaan itu tanpa mengantongi perizinan, maka ada beberapa aspek yang akan terdampak, diantaranya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan menjadi nihil dari perusahaan tersebut.

Sehingga, lanjutnya perusahaan ini tidak akan masuk dalam perpajakan daerah, dan akan sangat merugikan pemerintahan daerah Kayong Utara.

Baca Juga :  Pemkab Kayong Utara Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak

“Kedua, ketika tanpa izin, berarti tidak ada pengawasan dari aspek lingkungan hidup, karena tidak ada perizinan maka pengawasan juga tidak ada, maka otomatis, lingkungan hidup juga tidak akan terkontrol, tapi kita berharap ini tidak terjadi,” ujarnya.

Berbeda halnya jika perusahaan tersebut memiliki perizinan, maka tentunya dari dinas yang bersangkutan akan selalu memonitoring terkait pencemaran dan limbah, atau aktivitas perusahaan itu sendiri.

Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar.

“Kita berharap, Pemerintah Kayong Utara harus betul-betul mencermati permasalahan ini, supaya tidak ada kesan bahwa, ada pihak-pihak yang dianaktirikan, dan ada pihak-pihak yang menjadi warga kelas satu, jadi harus betul-betul diposisikan semua sama di mata hukum,” harapnya.

Untuk itu, Herman meminta dinas terkait untuk tegas dan tidak takut untuk mengeksekusi atau menutup sementara kegiatan usaha perusahaan tersebut, meski sempat disinyalir adanya oknum yang ikut membekingi pengusaha tersebut.

“Kalau memang betul dari dinas yang terkait sudah memberikan peringatan dan sebagainya, tetapi juga dinas tidak berani untuk melakukan tindakan-tindakan itu (penertiban), itu juga kesalahan bagi dinas, kenapa dia harus takut, walau siapapun bekingannya, kita harus tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus PPDI, Pj Bupati Romi: Menjadi Garda Terdepan Dalam Membangun Kayong Utara

“Saya pikir ini juga merupakan satu hal kekeliruan, ada niat dia (dinas terkait, red) untuk menyurati dan lain sebagainya, tapi tidak bisa mengeksekusi itu (perusahaan), jadi dianggap angin lalu, jadi apa artinya pemerintah daerah itu, itukan mengolok-olok pemerintah daerah itu,” lanjutnya.

Herman menyarankan, perlu adanya ketegasan, andai pun disinyalir ada oknum penegak hukum yang membackup aktivitas ilegal itu, tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia khawatir, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah dan penegakan hukum di Kayong Utara.

“Kalau dibiarkan seperti ini, hancur negara ini,” jelasnya.

Selain itu, Herman berharap, APH dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyikapi dan mencari solusi dari permasalahan ini.

“Jangan sampai APH tadi bekerja sendiri-sendiri, harus membiasakan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Sehingga ini ada win-win solution-nya (penegakan hukum ya, kepentingan pemerintah berjalan baik, kepentingan masyarakat juga terjaga),” pungkasnya. (Sans)

Comment