Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Juli 2024 |
KalbarOnline.com - Kelurahan Bansir Darat kini memiliki layanan pengaduan pertanahan berbasis digital sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sering dialami masyarakat. Inovasi ini merupakan bagian dari program Kampong Penyelesaian Masalah Pertanahan Secara Mandiri (Kampong Permadani) yang diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 112/SK-61.12.MP.01.04/VIII/2021 Tahun 2021.
"Sebelumnya, masyarakat harus datang ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan berkas yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas," ujar Muhammad Fadhil, inisiator layanan ini.
Sebagai Kasi Pemeritahan Umum Kelurahan Bansir Darat, Fadhil menjelaskan bahwa sistem pengaduan manual yang ada sebelumnya kini telah diubah. Dengan digitalisasi, pengaduan masyarakat mengenai masalah pertanahan kini dapat dilakukan melalui formulir online menggunakan Google Form.
"Dengan formulir online ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan," terangnya. Masyarakat bisa melaporkan masalah pertanahan dari mana saja dan kapan saja hanya dengan mengakses internet. Pengaduan yang masuk melalui Google Form ini akan langsung dihubungkan ke Sistem Informasi Kampong Permadani oleh operator di kelurahan.
"Proses ini memastikan setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Hasil tindak lanjut dari BPN Kota Pontianak akan dikirimkan kepada pelapor dalam bentuk file PDF," tambahnya.
Fadhil menegaskan bahwa inovasi ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Bansir Darat. "Digitalisasi pengaduan hingga hasil tindak lanjut yang diterima oleh pelapor adalah langkah signifikan dalam optimalisasi fasilitasi masalah pertanahan. Dengan teknologi digital, layanan pengaduan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Layanan pengaduan online ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kelurahan Bansir Darat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. "Tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga memberikan kepastian dan kecepatan dalam penanganan masalah," kata Fadhil.
Fadhil juga berharap inovasi ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kota Pontianak dan daerah lainnya untuk mengadopsi teknologi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Di era digital ini, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah kunci dalam menghadapi berbagai tantangan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh warga," tutupnya.
Dengan terobosan ini, Kelurahan Bansir Darat menunjukkan bahwa komitmen dan inovasi dapat mengatasi berbagai tantangan dengan solusi cerdas dan efektif. Inisiatif ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)
KalbarOnline.com - Kelurahan Bansir Darat kini memiliki layanan pengaduan pertanahan berbasis digital sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sering dialami masyarakat. Inovasi ini merupakan bagian dari program Kampong Penyelesaian Masalah Pertanahan Secara Mandiri (Kampong Permadani) yang diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 112/SK-61.12.MP.01.04/VIII/2021 Tahun 2021.
"Sebelumnya, masyarakat harus datang ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan berkas yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas," ujar Muhammad Fadhil, inisiator layanan ini.
Sebagai Kasi Pemeritahan Umum Kelurahan Bansir Darat, Fadhil menjelaskan bahwa sistem pengaduan manual yang ada sebelumnya kini telah diubah. Dengan digitalisasi, pengaduan masyarakat mengenai masalah pertanahan kini dapat dilakukan melalui formulir online menggunakan Google Form.
"Dengan formulir online ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan," terangnya. Masyarakat bisa melaporkan masalah pertanahan dari mana saja dan kapan saja hanya dengan mengakses internet. Pengaduan yang masuk melalui Google Form ini akan langsung dihubungkan ke Sistem Informasi Kampong Permadani oleh operator di kelurahan.
"Proses ini memastikan setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Hasil tindak lanjut dari BPN Kota Pontianak akan dikirimkan kepada pelapor dalam bentuk file PDF," tambahnya.
Fadhil menegaskan bahwa inovasi ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Bansir Darat. "Digitalisasi pengaduan hingga hasil tindak lanjut yang diterima oleh pelapor adalah langkah signifikan dalam optimalisasi fasilitasi masalah pertanahan. Dengan teknologi digital, layanan pengaduan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Layanan pengaduan online ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kelurahan Bansir Darat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. "Tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga memberikan kepastian dan kecepatan dalam penanganan masalah," kata Fadhil.
Fadhil juga berharap inovasi ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kota Pontianak dan daerah lainnya untuk mengadopsi teknologi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Di era digital ini, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah kunci dalam menghadapi berbagai tantangan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh warga," tutupnya.
Dengan terobosan ini, Kelurahan Bansir Darat menunjukkan bahwa komitmen dan inovasi dapat mengatasi berbagai tantangan dengan solusi cerdas dan efektif. Inisiatif ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini