Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 25 April 2019 |
60 hari Tidak
Ditindaklanjuti, Laporan Otomatis Masuk ke Ombudsman
KalbarOnline,
Pontianak – Untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima, Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak kembali meluncurkan satu lagi aplikasi. Kali ini aplikasi
untuk layanan pengaduan masyarakat, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(SP4N-LAPOR) versi 3.0. Sementara ini aplikasi SP4N-LAPOR masih berbasis web.
Untuk aplikasi berbasi android baru rencananya akan diluncurkan pada tanggal 28
April 2019.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, aplikasi SP4N-LAPOR
(lapor.go.id) merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan yang didorong untuk
dipakai oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ombudsman
dan Kantor Staf Kepresidenan. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan
pengaduan secara online ini.
“Saya berharap para operator menguasai aplikasi ini dan
dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sehingga dapat
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan
terpercaya,” ujarnya saat meluncurkan aplikasi SP4N-LAPOR versi 3.0 di Aula
Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (24/4).
Dalam menyampaikan laporan pengaduan, masyarakat diberikan
beberapa pilihan alternatif selain melalui aplikasi tersebut. Pengaduan bisa
melalui website www.lapor.go.id, sms ke 1708 (tarif normal), aplikasi LAPOR!
(versi android) yang akan diluncurkan 28 April 2019, Twitter @LAPOR1708 dengan
menyertakan tagar #lapor dan saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan.
“Aplikasi Gencil yang ada di Kota Pontianak juga telah
dilakukan proses pengintegrasiannya dengan LAPOR! sehingga laporan yang masuk
melalui pengaduan Gencil akan otomatis masuk ke dalam modul aplikasi LAPOR!,”
papar Bahasan.
Peluncuran SP4N-LAPOR ini sebagai bentuk komitmen Pemkot
Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan
Kota Pontianak,” harapnya.
Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar, Tari Mariyana
menerangkan, untuk pengelolaan pengaduan di Ombudsman, apabila SP4N-LAPOR sudah
diintegrasikan, setiap laporan pengaduan yang masuk ke aplikasi tersebut jika
tidak ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam
tempo waktu 60 hari, maka laporan itu akan secara otomatis masuk ke Ombudsman.
“Nanti kami yang akan mengambil alih laporan tersebut dengan
mendatangi dinasnya agar laporan itu diselesaikan,” tuturnya.
Menurut Tari, semakin banyaknya laporan yang masuk sebagai indikator bentuk partisipasi masyarakat untuk menjadikan pelayanan publik semakin prima. Ia berharap pejabat penghubung dari administrator teknis akan jauh lebih aktif bagaimana cara merespon dan memberikan feedback serta harus diselesaikan laporan yang masuk.
“Jangan hanya ‘akan kami disposisikan’ atau ‘akan kami tindaklanjuti’ tetapi tidak ada penyelesaiannya,” pungkasnya. (jim)
60 hari Tidak
Ditindaklanjuti, Laporan Otomatis Masuk ke Ombudsman
KalbarOnline,
Pontianak – Untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima, Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak kembali meluncurkan satu lagi aplikasi. Kali ini aplikasi
untuk layanan pengaduan masyarakat, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(SP4N-LAPOR) versi 3.0. Sementara ini aplikasi SP4N-LAPOR masih berbasis web.
Untuk aplikasi berbasi android baru rencananya akan diluncurkan pada tanggal 28
April 2019.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, aplikasi SP4N-LAPOR
(lapor.go.id) merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan yang didorong untuk
dipakai oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ombudsman
dan Kantor Staf Kepresidenan. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan
pengaduan secara online ini.
“Saya berharap para operator menguasai aplikasi ini dan
dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sehingga dapat
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan
terpercaya,” ujarnya saat meluncurkan aplikasi SP4N-LAPOR versi 3.0 di Aula
Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (24/4).
Dalam menyampaikan laporan pengaduan, masyarakat diberikan
beberapa pilihan alternatif selain melalui aplikasi tersebut. Pengaduan bisa
melalui website www.lapor.go.id, sms ke 1708 (tarif normal), aplikasi LAPOR!
(versi android) yang akan diluncurkan 28 April 2019, Twitter @LAPOR1708 dengan
menyertakan tagar #lapor dan saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan.
“Aplikasi Gencil yang ada di Kota Pontianak juga telah
dilakukan proses pengintegrasiannya dengan LAPOR! sehingga laporan yang masuk
melalui pengaduan Gencil akan otomatis masuk ke dalam modul aplikasi LAPOR!,”
papar Bahasan.
Peluncuran SP4N-LAPOR ini sebagai bentuk komitmen Pemkot
Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan
Kota Pontianak,” harapnya.
Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar, Tari Mariyana
menerangkan, untuk pengelolaan pengaduan di Ombudsman, apabila SP4N-LAPOR sudah
diintegrasikan, setiap laporan pengaduan yang masuk ke aplikasi tersebut jika
tidak ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam
tempo waktu 60 hari, maka laporan itu akan secara otomatis masuk ke Ombudsman.
“Nanti kami yang akan mengambil alih laporan tersebut dengan
mendatangi dinasnya agar laporan itu diselesaikan,” tuturnya.
Menurut Tari, semakin banyaknya laporan yang masuk sebagai indikator bentuk partisipasi masyarakat untuk menjadikan pelayanan publik semakin prima. Ia berharap pejabat penghubung dari administrator teknis akan jauh lebih aktif bagaimana cara merespon dan memberikan feedback serta harus diselesaikan laporan yang masuk.
“Jangan hanya ‘akan kami disposisikan’ atau ‘akan kami tindaklanjuti’ tetapi tidak ada penyelesaiannya,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini