Pontianak    

Pemkot Luncurkan Aplikasi Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 25 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

60 hari Tidak

Ditindaklanjuti, Laporan Otomatis Masuk ke Ombudsman

KalbarOnline,

Pontianak – Untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima, Pemerintah Kota

(Pemkot) Pontianak kembali meluncurkan satu lagi aplikasi. Kali ini aplikasi

untuk layanan pengaduan masyarakat, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan

Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

(SP4N-LAPOR) versi 3.0. Sementara ini aplikasi SP4N-LAPOR masih berbasis web.

Untuk aplikasi berbasi android baru rencananya akan diluncurkan pada tanggal 28

April 2019.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, aplikasi SP4N-LAPOR

(lapor.go.id) merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan yang didorong untuk

dipakai oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah oleh Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ombudsman

dan Kantor Staf Kepresidenan. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan

pengaduan secara online ini.

“Saya berharap para operator menguasai aplikasi ini dan

dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sehingga dapat

mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan

terpercaya,” ujarnya saat meluncurkan aplikasi SP4N-LAPOR versi 3.0 di Aula

Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (24/4).

Dalam menyampaikan laporan pengaduan, masyarakat diberikan

beberapa pilihan alternatif selain melalui aplikasi tersebut. Pengaduan bisa

melalui website www.lapor.go.id, sms ke 1708 (tarif normal), aplikasi LAPOR!

(versi android) yang akan diluncurkan 28 April 2019, Twitter @LAPOR1708 dengan

menyertakan tagar #lapor dan saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan.

“Aplikasi Gencil yang ada di Kota Pontianak juga telah

dilakukan proses pengintegrasiannya dengan LAPOR! sehingga laporan yang masuk

melalui pengaduan Gencil akan otomatis masuk ke dalam modul aplikasi LAPOR!,”

papar Bahasan.

Peluncuran SP4N-LAPOR ini sebagai bentuk komitmen Pemkot

Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan

Kota Pontianak,” harapnya.

Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar, Tari Mariyana

menerangkan, untuk pengelolaan pengaduan di Ombudsman, apabila SP4N-LAPOR sudah

diintegrasikan, setiap laporan pengaduan yang masuk ke aplikasi tersebut jika

tidak ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam

tempo waktu 60 hari, maka laporan itu akan secara otomatis masuk ke Ombudsman.

“Nanti kami yang akan mengambil alih laporan tersebut dengan

mendatangi dinasnya agar laporan itu diselesaikan,” tuturnya.

Menurut Tari, semakin banyaknya laporan yang masuk sebagai indikator bentuk partisipasi masyarakat untuk menjadikan pelayanan publik semakin prima. Ia berharap pejabat penghubung dari administrator teknis akan jauh lebih aktif bagaimana cara merespon dan memberikan feedback serta harus diselesaikan laporan yang masuk.

“Jangan hanya ‘akan kami disposisikan’ atau ‘akan kami tindaklanjuti’ tetapi tidak ada penyelesaiannya,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
BPN Prabowo-Sandi Apresiasi Masyarakat Kawal Hasil Pemilu Dengan Kumpulkan C-1
Kamis, 25 April 2019
Artikel Sebelumnya
Kubu Raya Bakal Patenkan Prosesi Penganten Melayu, Ini Kata Bupati Muda
Kamis, 25 April 2019

Berita terkait