KalbarOnline, Pontianak – Peristiwa runtuhnya bangunan yang terletak di Gang Martapura Baru menjadi sorotan publik. Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menanggapi bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh umur bangunan yang sudah tua dan jumlah pondasi bangunan dan material yang sudah berkurang.
“Yang roboh bukan bangunan yang sedang dikerjakan, melainkan yang tidak dikerjakan,” jelasnya di Kantor Wali Kota, Senin (05/08/2024).
Ani Sofian mengimbau agar para pekerja dapat lebih memeriksa kondisi bangunan terlebih dahulu. Keselamatan kerja harus menjadi yang utama. Ia pun menegaskan, untuk pekerjaan merobohkan sebuah bangunan, hendaknya menggunakan cara yang lebih aman agar menghindari musibah tertimpa bangunan roboh.
“Dicek dulu menggunakan alat, apabila dapat dirobohkan secara manual, laksanakan secara manual. Jika tidak, maka gunakan alat guna menghindari korban,” imbuhnya.
Pemilik bangunan tua atau terbengkalai, lanjutnya, juga harus dapat bekerja sama dalam melakukan perawatan bangunan. Pj Wali Kota berpesan untuk segera menindaklanjuti kembali bangunan yang dimiliki.
“Saya berharap agar segera dirobohkan, dibangun kembali, atau diamankan dengan pagar agar tidak menyebabkan kerugian pada pihak lain,” ucapnya.
Ani Sofian juga menekankan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pengawasan bangunan. Bangunan-bangunan yang riskan roboh harus didata dan diberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
“Dinas PUPR dapat mendata dan berkomunikasi dengan pemilik bangunan agar segera mengambil tindakan seperti dirobohkan, dijual, atau diamankan,” tutupnya. (Jau)
Comment