Perlu Komitmen Antar Daerah Jaga Kebersihan Sungai Kapuas

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono menerangkan, perlu komitmen banyak pihak untuk menjaga kualitas air di Sungai Kapuas, mengingat sungai terpanjang di Indonesia itu melewati beberapa kabupaten di Kalimantan Barat.

“Untuk ibu-ibu, bapak-bapak yang ada di pinggir sungai, ayo kita jaga sama-sama sungai kita,” ajaknya usai membuka Gerakan Bersama Masyarakat dan Komunitas untuk Melindungi Sumber Air Sungai Kapuas bersama USAID IWASH di Rumah Budaya, Gang H Salmah, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (13/08/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Usmulyono memaparkan, saat ini kualitas air Sungai Kapuas berada pada kelas dua, yang masih layak digunakan sebagai air bersih. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah meluncurkan pilot project Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di wilayah Benua Melayu Laut dan Sungai Beliung guna mencegah pencemaran lebih lanjut.

Baca Juga :  Kadiskes Kalbar Ancam Tutup Laboratorium yang Mainkan Tarif Tertinggi Swab PCR

“Limbah rumah tangga merupakan penyebab utama penurunan kualitas air sungai,” ungkapnya

Lebih lanjut, Usmulyono menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran Air, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus pencemaran melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk e-Lapor,” tegasnya.

Menurut hasil penelitian, pencemaran sungai di Kota Pontianak terutama disebabkan oleh limbah rumah tangga, diikuti oleh limbah pertanian dan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu, Pemkot Pontianak telah menyediakan 40 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Kantongi Izin, Usaha Game Ketangkasan di Jalan Siam Pontianak Disegel

Usmulyono juga mengingatkan warga yang tinggal di bantaran sungai tentang pentingnya menjaga garis batas perlindungan sungai (BSS) sejauh 15 meter dari badan terluar sungai, seperti yang diterapkan di kawasan waterfront dengan jarak 10 meter. (Jau)

Comment