Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 14 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita memberikan penjelasan perihal pemberitaan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rita meluruskan, kalau penyediaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan untuk semua remaja.
"Jangan salah menafsirkan, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap, karena masalah ekonomi atau kesehatan," jelas Rita Hastarita, Rabu (14/08/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Penjelasan beleid tersebut juga termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah menggalakkan pemberian komunikasi promosi dan edukasi serta layanan kesehatan reproduksi.
Kembali, Rita menegaskan, penyediaan alat kontrasepsi sesuai peraturan tersebut tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil.
"Kita ketahui pernikahan anak atau dini akan meningkatkan risiko kematian pada ibu dan anak, sehingga juga akan menimbulkan risiko anak yang dilahirkan itu menjadi stunting," ungkap Rita.
"Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur dengan berisiko, dengan demikian penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja," tegas Rita. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita memberikan penjelasan perihal pemberitaan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rita meluruskan, kalau penyediaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan untuk semua remaja.
"Jangan salah menafsirkan, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap, karena masalah ekonomi atau kesehatan," jelas Rita Hastarita, Rabu (14/08/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Penjelasan beleid tersebut juga termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah menggalakkan pemberian komunikasi promosi dan edukasi serta layanan kesehatan reproduksi.
Kembali, Rita menegaskan, penyediaan alat kontrasepsi sesuai peraturan tersebut tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil.
"Kita ketahui pernikahan anak atau dini akan meningkatkan risiko kematian pada ibu dan anak, sehingga juga akan menimbulkan risiko anak yang dilahirkan itu menjadi stunting," ungkap Rita.
"Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur dengan berisiko, dengan demikian penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja," tegas Rita. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini