Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 18 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Abdul Gani dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Adapun piagam tanda kehormatan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson kepada Abdul Gani pada momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (17/08/2024).
“Saya mengucapkan terima kasih, dan bersyukur atas tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari presiden yang diserahkan oleh Pak Gubernur saat HUT Kemerdekaan tahun ini,” kata Abdul Gani.
“Anugerah ini tentu akan memotivasi, dan memberikan semangat, agar lebih giat dalam menjalankan tugas-tugas ke depan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun diberikan sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115), sebagai penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun PNS yang layak menerimanya, yakni mereka yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat dua puluh tahun. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Abdul Gani dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Adapun piagam tanda kehormatan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson kepada Abdul Gani pada momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (17/08/2024).
“Saya mengucapkan terima kasih, dan bersyukur atas tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari presiden yang diserahkan oleh Pak Gubernur saat HUT Kemerdekaan tahun ini,” kata Abdul Gani.
“Anugerah ini tentu akan memotivasi, dan memberikan semangat, agar lebih giat dalam menjalankan tugas-tugas ke depan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun diberikan sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115), sebagai penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun PNS yang layak menerimanya, yakni mereka yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat dua puluh tahun. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini