KalbarOnline, Kubu Raya – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kubu Raya disahkan melalui rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya, Jumat (23/08/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua Fraksi DPRD Kubu Raya atas pandangan, penilaian dan saran yang telah diberikan sebelumnya.
“Kerja sama dan koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus dijaga. Saling pengertian yang positif ini sangat penting untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Kamaruzaman.
Ia menegaskan, bahwa penyusunan RAPBD Perubahan telah mengikuti prioritas rencana program yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024. Proses penyusunan ini melibatkan pembahasan yang transparan dan akuntabel antara Tim Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan semangat saling memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024 tepat waktu,” ujar Kamaruzaman.
Lebih lanjut, Kamaruzaman menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui oleh DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk evaluasi dan persetujuan lebih lanjut.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan diikuti dengan penyempurnaan atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang kemudian akan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” jelasnya.
Kamaruzaman juga mengingatkan para kepala perangkat daerah untuk terus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pengeluaran anggaran, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, dan ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD ini harus digunakan secara disiplin, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, agar realisasi serapan anggaran lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan capaian kinerja program kegiatan dapat lebih optimal,” pungkasnya. (Jau)
Comment